Dituntut Kampanye Via Daring

- Jumat, 18 September 2020 | 16:51 WIB
Hariyadi Hamid
Hariyadi Hamid

TANJUNG SELOR – Saat ini, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kaltara masih menunggu perubahan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Berbeda dengan PKPU 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam, Pada PKPU 4/2017 yang akan mengalami perubahan itu, teknis kampanye di tengah pandemi.

Hariyadi Hamid, Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM usai melakukan sosialisasi mengatakan, regulasi perubahan PKPU 4/2017, salah satu mengatur kampanye di media sosial. Beberapa poin, misalnya harus ada penyerahan akun media sosial yang disetorkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) atau timnya.

“Jadi didorong untuk melakukan kampanye dan siaran langsung via daring. Kalau dulu, media sosial hanya bersifat informasi, ajakan dan tatap muka biasa. Sementara, saat ini dituntut untuk melakukan kampanye via daring,” terangnya, Kamis (17/9).

Semua medsos yang digunakan Bapaslon didaftarkan. Namun begitu sampai saat ini, belum ada regulasi teknisnya terkait berapa banyak medsos yang boleh digunakan. Nantinya, medsos akan terintegrasi dengan kegiatan Bapaslon. Jika mengharapkan kampanye tatap muka, jelas sulit karena harus menjalankan protokol kesehatan.

“Kita harapkan memanfaatkan media sosial,” imbuhnya. Lanjut dia, evaluasi dari Kemendagri dan KPU RI, menyampaikan hal yang cukup mengkhawatirkan. Sebagai salah satu contoh, saat pendaftaran beberapa waktu lalu, rata-rata pendukung melakukan konvoi dan tidak menerapkan protokol kesehatan. 

“Ini sulit kalau kita berlakukan kembali kampanye terbuka. Mengumpulkan massa dalam jumlah banyak berpotensi untuk merugikan. Kita harap ada perubahan perilaku,” terangnya.

KPU Kaltara saat ini, sudah mulai berbenah dan menertibkan. Diharapkan juga Bapaslon dan tim kampanye melakukan hal yang sama. Dengan harapan, daerah di Kaltara tidak masuk risiko tinggi. “Kita tidak larang buat kegiatan, namun perlu pembatasan dan menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Hal yang menjadi salah satu perhatian, lanjut Hariyadi, terkait sanksi yang tidak dicantumkan dalam PKPU tersebut. Konsekuensi sanksi tidak ada dalam regulasi dan lebih banyak imbauan serta penekanan. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X