Rapat Paripurna Ditunda DPRD Tarakan

- Jumat, 18 September 2020 | 16:54 WIB
DITUNDA: Pimpinan sidang memutuskan menunda rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Tarakan, Kamis (17/9).
DITUNDA: Pimpinan sidang memutuskan menunda rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Tarakan, Kamis (17/9).

TARAKAN – Bersamaan aksi demo mahasiswa yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di halaman parkir gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Kamis (17/9). Wakil rakyat di Bumi Paguntaka itu juga mengagendakan rapat paripurna. 

Rapat dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, itupun akhirnya ditunda.

“Beberapa teman tidak bisa masuk ke dalam ruangan, maka akan kita tunda paripurna ini sampai undangan berikutnya. Kami memohon maaf kepada kita semua, atas kejadian ini dan semoga ini bisa dilaksanakan di waktu dan kesempatan yang lain,” ucap Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, saat memutuskan menunda sidang paripurna. 

Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Yulius membeberkan sejumlah faktor yang menunda agenda rapat paripurna. Salah satunya dipengaruhi demo yang dilakukan PMII.

“Ada masuk surat hearing mahasiswa. Tapi ternyata mereka demo, akhirnya ada pemikiran teman-teman (anggota DPRD) tidak jadi paripurna karena demo,” terang Yulius. 

Selain itu, pihaknya juga memikirkan agenda video conference Wali Kota dengan Kementerian sekira jam 11.00 Wita, yang dinilai penting.

“Pak wali itu ada teleconference. Semestinya itu bisa selesai sampai jam 11. Akhirnya kami putuskan daripada pak wali terhalang dengan teleconference di kementerian, kami putuskan untuk diundur,” bebernya. 

Sepengetahuannya, jumlah anggota DPRD Tarakan yang hadir pada sidang paripurna ada 15  orang. Sesuai tata tertib, jumlah itu tidak memenuhi kuorum 50+1. Sehingga memutuskan menunda sidang paripurna. Sedangkan jumlah keseluruhan anggota DPRD Tarakan sebanyak 30 orang. 

“Agenda rapat paripurna itu adalah agenda legislatif, pemerintah sifatnya diundang. Mestinya kalau di undang itu artinya di sana mestinya siap,” terang Khairul. 

Mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini meminta DPRD Tarakan agar menyelesaikan dulu di internal sebelum mengundang eksekutif. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X