Sosialisasi Dulu, Sanksi Kemudian

- Sabtu, 19 September 2020 | 17:19 WIB
CEGAH COVID-19: Aparat gabungan mensosialisasikan Pergub Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 di sejumlah kedai kopi, restoran, dan warung makan di Tanjung Selor, Kamis (17/9) malam.
CEGAH COVID-19: Aparat gabungan mensosialisasikan Pergub Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 di sejumlah kedai kopi, restoran, dan warung makan di Tanjung Selor, Kamis (17/9) malam.

TANJUNG SELOR - Tim gabungan dari Polda, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan bencana nonalam Covid-19 di sejumlah kedai kopi, restoran, dan warung makan di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (17/9) malam. 

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan beberapa substansi Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Covid-19. 

Di tengah patroli, petugas masih saja menjumpai warga yang tidak mengenakan masker dan berjaga jarak. Lantaran pergub tersebut masih tahap sosialisasi, warga yang melanggar protokol kesehatan diminta dan diimbau untuk memakai masker, menjaga jarak tidak berkerumun, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. 

“Kita masih bersosialisasi. Belum menerapkan sanksi. Kita minta masyarakat dan dunia usaha menjaga betul dirinya dari paparan Covid-19. Caranya, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar,” kata koordinator lapangan dari Satpol PP Kaltara, Arno Priyanto. 

Jika Pergub Nomor 33 Tahun 2020 telah diterapkan, sanksi praktis ikut diterapkan sesuai substansi di dalam pergub. “Sanksi yang kami berikan tentu sesuai dengan yang ada dalam pergub tersebut. Pertama dilakukan teguran lisan, denda administrasi, dan sanki tegas lainya. Bisa berujung pada pencabutan izin kepada pelaku usaha yang lalai terhadap protokol kesehatan,” urainya. 

Patroli penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh aparat gabungan. 

“Tidak menutup kemungkinan menyasar kabupaten/kota di Kaltara untuk menselaraskan sosialisasi protokol kesehatan ini,” sebutnya. 

Tindakan serupa juga dilaksanakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, yang melakukan pemantauan operasi yustisi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kamis (17/9). 

Disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira. Pemantauan tersebut merupakan operasi yustisi yang dilaksanakan di Polres Tarakan. 

“Beliau (Kapolda Kaltara) minta disiplin protokol kesehatan tetap digalakkan dan ditingkatkan. Apalagi, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 semakin banyak,” ujar Kapolres Tarakan, Jumat (18/9).

Ia menambahkan, meski peninjauan Kapolda hanya di Pelabuhan Tengkayu I, namun Polres Tarakan melakukan pemantauan banyak tempat yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Hal ini untuk memastikan masyarakat Tarakan sudah menaati dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Alasan titik tinjau Kapolda di Pelabuhan Tengkayu I dikarenakan menjadi pintu keluar dan masuk paling besar di Kaltara dan di Tarakan. Selain itu, Bandara Juwata Tarakan juga menjadi perhatian Kapolda dan akan menjadi titik tinjau selanjutnya. 

“Nanti, suatu saat Kapolda akan meninjau. Waktunya juga mungkin mendadak,” jelasnya. 

Kapolda mengapresiasi masyarakat Tarakan yang sudah mulai taat protokol kesehatan. Namun dalam hal penerapannya harus lebih dimaksimalkan kembali. Selain itu, Kapolda meminta agar Polri bisa terus meningkatkan kerja sama dengan TNI dan Pemerintah Kota Tarakan dalam penerapan protokol kesehatan. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X