TANJUNG SELOR - Dalam meramaikan pesta demokrasi Desember mendatang, bakal calon yang masih aktif di kursi DPRD Bulungan dan DPRD Kaltara wajib mengundurkan diri.
Ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Perihal tersebut, Syarwani, salah satu bakal calon yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang notabene masih menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara sudah siap melepaskan jabatan yang tengah diembannya itu.
Ia mengatakan, sejak 6 September waktu pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan dirinya telah mencantumkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Saat ini sedang diproses oleh pimpinan DPRD Kaltara untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Mendagri. Ini proses berjalan saja,” kata Syarwani, Kamis (17/9).
Ketua Komisi II DPRD Bulungan Markus Juk juga sama. Ia maju sebagai bakal calon wakil bupati Bulungan. Ia mengatakan, proses pengunduran dirinya dari posisi ketua komisi tengah berproses.
“Setelah keluar dan ditetapkan Surat Keputusan pengunduran diri pada saat itu saya resmi mengundur diri secara hormat," sebut Markus.
Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bulungan, sesuai amanat Peraturan KPU dan peraturan perundangan-undangan kepemiluan lainnya. (*/mts/mua)