Buat Rekening Khusus, Paslon Wajib Setor LADK

- Minggu, 20 September 2020 | 20:59 WIB
BIMTEK: KPU Kaltara menggelar Bimtek kepada komisioner KPU kabupaten/kota serta LO dari bapaslon dan pengurus parpol.
BIMTEK: KPU Kaltara menggelar Bimtek kepada komisioner KPU kabupaten/kota serta LO dari bapaslon dan pengurus parpol.

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kaltara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati di wilayah Provinsi Kaltara.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyampaikan, dalam bimtek tersebut dijelaskan mengenai sumbangan, penerimaan, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan parpol. Selain itu, juga dibahas mengenai tata cara pengisian formulir LADK.

"Kita juga melakukan bimtek pada operator aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Melakukan bimtek dan pelatihan kepada anggota kelompok kerja (Pokja) Pelaporan Dana Kampanye (LDK)," kata dia, Sabtu (19/9). 

Bimtek dilaksanakan untuk melatih para anggota Pokja agar bisa mendampingi parpol untuk memudahkan pengisian formulir LADK.

"Kami berharap seluruh parpol peserta Pilkada Serentak 2020, apabila menemui kesulitan dalam pembuatan LADK, serta pengoperasian Sidakam, bisa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara Divisi Hukum dan Pengawasan, Gamaliel Hidung Ding menambahkan, dana kampanye yang digunakan paslon, khususnya mendanai kampanye, dibuatkan rekening khusus dana kampanye dan membuat laporan awal dana kampanye. Terkait rekening khusus dana kampanye, wajib dibuat oleh parpol atas nama paslon.

"Itu dibuat setelah penetapan paslon sampai dengan satu hari sebelum penyerahan LADK. Jadi pembukaan rekening itu mulai 23 sampai 24 September," jelasnya.

Ia menegaskan, itu wajib dilakukan sebagai syarat calon untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah. Kemudian, laporan awal dana kampanye, disampaikan sesuai jadwal pada PKPU 5/2020 tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, disampaikan 25 September.

"Itu 1 hari sebelum dilaksanakannya kampanye. Jadi, harus menyerahkan laporan awal dana kampanye itu paling lambat pukul 18.00 Wita," paparnya.

Laporan itu, berisi saldo awal. Baik itu dari paslon, parpol dan lain-lain. Misalnya, paslon menyetorkan saldo awal sebesar Rp 10 juta. 

"Jadi itulah yang dilaporkan sebagai dana awal kampanye. Setelah itu baru ke rentetan berikutnya. Ada yang disebut laporan penerimaan dana kampanye. Itulah yang nanti dari badan usaha, perorangan, dan siapapun yang mau menyumbang. “Itu ada batasannya," kata dia.

Dalam aturannya, per orang memiliki batas setoran dana kampanye sebesar Rp75 juta. Sementara untuk badan hukum swasta dan kelompok, maksimal Rp 750 juta. Jika lebih dari pada Itu, konsekuensinya adalah kelebihan itu harus disetor kepada negara.

"Itu dilaksanakan setelah selesai kampanye. Dua minggu setelah selesai kampanye itu, wajib diserahkan ke kas daerah," terangnya.

Pada 6 Desember nanti, ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara umum, “Jadi itu kami terima dari paslon dan diarahkan ke akuntan publik untuk diaudit," tutupnya. (fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X