KPU Tarakan Usulkan 14 Titik Pemasangan Baliho

- Minggu, 20 September 2020 | 21:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Sesuai jadwal, tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dimulai 26 September. Meski demikian, Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon, terutama calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, telah banyak terlihat di Kota Tarakan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, camat, dan lurah, membahas lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka, termasuk penempatan APK. 

Khusus pemasangan APK, penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka sudah memberi sinyal kemungkinan dua lokasi yang tidak bisa dipasang APK. 

“Tidak jauh berbeda titiknya pada saat pemilu 2019 lalu, namun ada beberapa titik yang kemungkinan tidak dapat dipasang karena sudah ditempati orang, atau sudah menjadi fasilitas pribadi orang. Misalnya di depan Polres itu kan dulu ada APK kita pasang di situ, namun dalam beberapa bulan terakhir sudah ada kafe Juwita di situ. Takutnya nanti menutupi usaha orang,” jelas Komisioner KPU Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Herry Fitrian, Jumat (18/9).

Lokasi lainnya, beber mantan jurnalis RRI Tarakan tersebut, yakni di Jalan Mulawarman. “Karena pemilik lahan agak enggan memberikan izin. Namun, pihaknya masih mengupayakan,” katanya. 

Di luar dua lokasi tersebut, Herry Fitrian memastikan lokasi lainnya tidak ada masalah. Tetapi, untuk pemasangan APK di rumah atau di kendaraan umum, Herry Fitrian mengembalikannya kepada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang APK, serta aturan yang dibuat oleh Pemkot Tarakan terkait ketertiban umum.  

“Di PKPU itu sudah jelas, tidak boleh memasang di fasilitas umum, kemudian terutama di rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, itu jelas. Kalau untuk di rumah-rumah warga atau maksudnya angkot tadi, itu kami belum bisa melarang. Itu ranahnya Satpol PP atau terkait halnya dengan Perwali ketertiban umum. Nah, apabila masyarakat merasa terganggu dengan APK-APK dari paslon yang terpasang, itu ranahnya ke Satpol PP, atau bisa juga melalui Bawaslu untuk menyampaikan itu,” ungkapnya. 

Demikian juga pemasangan APK di mobil pribadi dan angkutan kota. Menurutnya, jika ada yang merasa terganggu, silakan melapor kepada instansi yang berwenang. Pihaknya hanya bisa mengarahkan pemasangan APK di tempat-tempat yang sudah disepakati. 

Namun Herry Fitrian mengakui, lokasi yang disepakati bukan di rumah pribadi atau di fasilitas umum. Rata-rata di pinggir jalan dan tanah kosong yang sudah mendapat izin, dan akan dibuat Surat Keputusan (SK) yang diperkirakannya terbit sebelum masuk tahapan kampanye. 

Pihaknya mengusulkan untuk lokasi pemasangan baliho ada 14 titik. Sedangkan untuk pemasangan spanduk ada sekitar 16 titik. Adapun untuk pemasangan umbul-umbul ada 21 titik. 

Menurut Herry Fitrian, Pihaknya bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta melibatkan tim dari pasangan calon, akan melakukan pengukuran terhadap titik-titik APK yang ada. 

Berdasarkan rapat koordinasi tingkat provinsi, telah disepakati ukuran baliho, spanduk dan umbul-umbul. Herry Fitrian menegaskan tidak boleh melewati batas yang ditentukan.

Sementara itu, untuk lokasi kampanye terbuka, Herry Fitrian mengaku pihaknya telah bersurat untuk lokasi rapat umum terbuka. Ada tiga lokasi yang diusulkan. 

“Yaitu Sabindo di Kecamatan Tarakan Utara, kemudian di lapangan pasar Tenguyun kelurahan Pamusian, dan terakhir itu di lapangan depan Dinas Perhubungan Kota Tarakan,” bebernya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X