Pajak Alat Berat Bakal Dihapus

- Senin, 21 September 2020 | 20:31 WIB
DIHAPUSKAN: Pada November nanti pajak alat berat tidak lagi dikenakan pada perusahaan yang membeli mobil alat berat.
DIHAPUSKAN: Pada November nanti pajak alat berat tidak lagi dikenakan pada perusahaan yang membeli mobil alat berat.

TANJUNG SELOR - Tersisa beberapa minggu lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku. 

Subtansi putusan yang dimaksud, pajak alat berat menjadi pengecualian dalam penarikan pajak di daerah. MK juga menghapus aturan yang masih menyamakan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor. 

Kepala Bidang Pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Imam Pratikno mengatakan, MK memberikan tenggang waktu 3 tahun, sejak keputusan itu diterbitkan pada 2017 lalu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Hingga 2020 ini terhitung pada Oktober nanti, pajak alat berat akan dihapuskan. Itu sesuai dengan putusan MK pada tahun 2017 lalu, yang mana jika tidak ada revisi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pajak alat berat dihapuskan. 

Ia juga mengatakan, sampai saat ini belum ada revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. "Kita tetap patuhi putusan MK. Mau tidak mau, putusan itu harus dipatuhi," ungkapnya, Minggu (20/9).

Atas keputusan MK tersebut, maka November nanti pajak alat berat tidak lagi dikenakan pada perusahaan yang membeli mobil alat berat.

"November, beli mobil alat berat, pajaknya bebas. Tapi, yang sebelumnya tetap ditagih. Penghapusan pajak alat berat berlaku November nanti karena putusan MK sampai Oktober 2020," bebernya.

Masih ada Rp 5 miliar yang belum tertagih dari perusahaan yang ada di Kaltara. Padahal pajak alat berat juga mempengaruhi pajak daerah. Hanya 10 persen saja perusahaan yang ada di Kaltara membayar pajak alat beratnya. Dan kebanyakan merupakan perusahaan besar.

"Kalau pajak alat berat terbayarkan, maka pajak daerah kita khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PAD) bertambah," ujarnya.

Menurut dia, beberapa kendala yang menjadi persoalan pajak alat berat tidak dibayarkan oleh perusahaan, yaitu asosiasi pengusaha alat berat mencari celah untuk tidak membayar. Alat berat tidak beroperasi di jalanan umum. Melainkan, beroperasi di hutan. Padahal, meski beroperasi di hutan, tetap dikenakan pajak. Sebab kerusakan yang ditimbulkan di hutan juga dihitung oleh pemerintah.

“Mereka juga mengeluarkan somasi, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan kita menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” urainya.

Pemprov Kaltara, melalui BPPRD Kaltara tetap mewajibkan perusahaan membayar alat berat. Apalagi, putusan MK belum berlaku. Jika tidak, Pemprov Kaltara akan mengeluarkan teguran. 

"Jika tidak diindahkan, maka kita kenakan sanksi hukum. Bisa melalui jalur hukum dan diproses,” pungkasnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X