TARAKAN – Petugas gabungan yang meliputi TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada Sabtu (19/9) malam, tim gabungan menyasar tempat-tempat keramaian seperti cafe. Namun, masih didapati cafe yang kurang menerapkan protokol kesehatan.
“Kita melihat dari masyarakat atau pengunjung cafe-cafe ini, memang masih ada melanggar kesehatan. Terutama menjaga jarak tidak dipatuhi, termasuk juga menyiapkan segala macam fasilitas yang ada,” jelas Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan.
Padahal, lanjutnya, diketahui beberapa bulan lalu semasa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengusaha membuat pernyataan akan mengikuti peraturan yang ada, termasuk fasilitas 50 persen. Namun, tidak dilaksanakan. Ia menegaskan hal itu masih berlaku dan belum ada pencabutan.
Apabila Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah diterbitkan, maka akan menerapkan sanksi denda terhadap pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. “Minggu depan lagi, kalau memang Perwali sudah berlaku, kita akan menerapkan sanksi berupa denda,” tegasnya. (mrs/uno)