Penunda Tahapan Pilkada Mencuat

- Selasa, 22 September 2020 | 21:44 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR - Setelah beberapa komisioner KPU RI dinyatakan positif Covid-19, sejumlah pihak mendesak agar KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Informasi ini pun sampai ke telinga komisioner KPU se-Indonesia, tak terkecuali di KPU Kaltara. 

Bagi Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, hal itu perlu dirapatkan kembali. Sebab penundaan sudah dilakukan satu kali dari jadwal pilkada 23 September menjadi 9 Desember 2020. 

Suryanata mengatakan, di KPU RI sudah ada 3 yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lalu di provinsi lain juga sudah ada yang positif, seperti ketua KPU Riau dan Sulawesi Selatan.

"Sesungguhnya, terkait dengan informasi ini, tentu juga mengkhawatirkan buat kami. Termasuk suasana kebatinan keluarga di rumah juga jadi tidak nyaman. Apalagi kami sangat aktif sekali dalam melaksanakan tahapan pemilihan ini," bebernya, Senin (21/9).

Ditambah lagi ada desakan dari Komnas HAM, DPD RI, PBNU, dan Muhammadiyah. Ia mengatakan, KPU di daerah pada prinsipnya menunggu. Apapun yang menjadi keputusan yang akan diambil nantinya, juga harus dipatuhi.

"Tentu nantinya akan dilanjutkan dengan evaluasi oleh DPRD, pemerintah daerah melalui pesan singkat baru, serta penyelenggara dari bawah hingga atas. Jika itu jadi kemaslahatan bersama, maka apapun keputusannya tetap akan kami taat," ujarnya.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan, keputusan penundaan pilkada 2020 ada di pusat. Ditunda atau tidak, KPU baik di kabupaten maupun provinsi hanya melaksanakan regulasi. 

"Keputusan pilkada serentak ditunda lagi atau tidak, itu ada di pusat," ungkapnya. 

Penundaan pilkada telah dilakukan pada Maret lalu. "Dalam regulasi, memang dimungkinkan terjadi penundaan tahapan pilkada, jika pandemi Covid-19 di suatu daerah tidak bisa dikendalikan. Tetapi semuanya harus dikoordinasikan lebih dulu dengan KPU RI," jelasnya.

Pada pilkada serentak tahun ini, daerah yang akan menggelar pilkada di Kaltara yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Termasuk juga dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubenur. Untuk melaksanakan pilkada serentak 2020, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan itu juga telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Bulungan. 

''Semua tahapan harus taat protokol kesehatan. Termasuk di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya, kita upayakan tidak ada kontak antara wajib pilih dan penyelenggara," tuturnya. 

KETENTUAN APK

Mengenai tahapan kampanye, KPU Kaltara melaksanakan rapat koordinasi. Jika sebelumnya rakor terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kali ini membahas titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan ketentuan yang diberikan oleh KPU RI.

Dalam rapat koordinasi itu, disampaikan hal yang perlu diperhatikan saat kampanye dan batasan-batasan yang ditegaskan oleh penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X