Setubuhi Anak di Bawah Umur, ON Dipolisikan

- Selasa, 22 September 2020 | 22:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pelaku berinsial ON (19) harus berurusan dengan hukum. Ia melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Penangkapan terpaksa dilakukan oleh polisi, sebab orangtua korban tidak terima atas perlakuan ON terhadap anaknya, yang berujung pada laporan polisi. 

Setelah mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polres Bulungan bergegas ke lokasi indekos pelaku di depan Mako Brimob di Tanjung Selor. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Satreskrim IPDA Bernard FP Siregar, Senin (21/9) mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Taun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku ditangkap di indekosnya pada Jumat (18/9) sekitar pukul 15.00 Wita. "Pada saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Ipda Bernard. 

Saat ini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Bulungan. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X