Cuti Pertahana Diproses Mendagri

- Rabu, 23 September 2020 | 15:42 WIB
SURYANATA AL ISLAMI
SURYANATA AL ISLAMI

TANJUNG SELOR – Setelah tahapan penetapan calon yang dijadwalkan hari ini (23/9), para petahana yang ikut dalam kontestasi di Pilkada serentak 2020 wajib menyerahkan bukti cuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Pasalnya, itu sebagai salah satu syarat dalam melaksanakan kampanye. Hingga saat ini surat cuti petahana masih diproses dan belum diterima KPU Kaltara. Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengikuti progres tahapan.

Dari informasi yang disampaikan divisi teknis kepadanya, cuti petahana langsung diproses oleh Mendagri. “Yang jelas pada saat masa kampanye, semua pihak yang nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon dan merupakan petahana sudah harus cuti,” jelas Suryanata, Selasa (22/9).

Dalam ketentuannya, jika belum menyampaikan bukti cuti ke KPU, maka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. “Cuti selama masa kampanye. yakni 26 September hingga 5 Desember mendatang. Selama ini belum ada yang menyerahkan, karena masih proses di Kemendagri,” ungkap Suryanata.

Terhadap calon yang merupakan TNI, Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota DPRD, dalam ketentuannya harus menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU Kaltara paling lama 5 hari setelah penetapan calon.

“Yang disampaikan ke kami surat pengunduran diri. Surat keterangan bahwa pengunduran diri dalam proses dan tanda terima surat pengunduran diri yang telah disampaikan,” kata dia.

Selanjutnya, untuk SK pemberhentian dapat diserahkan paling lama sebulan sebelum pemungutan suara. Artinya, pada 9 November harus sudah diserahkan ke KPU Kaltara.

“Jika tidak dipenuhi, maka berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi anggota TNI, Polri, ASN dan DPRD. Kalau untuk petahana sendiri cukup SK cuti dan jika tidak ada, maka tidak boleh kampanye,” tutur Suryanata. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X