Sanksi Teguran dan Penghentian Kegiatan

- Rabu, 23 September 2020 | 16:16 WIB
KOORDINASI: Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto memimpin rapat koordinasi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (22/9).
KOORDINASI: Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto memimpin rapat koordinasi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (22/9).

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, perwakilan TNI dan Polri, mengikuti rapat koordinasi melalui video conference perihal disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (22/9).

Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, selain mengawasi jalannya tahapan pilkada, sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terkait prosedur penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU.

“Nanti dari jajaran KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang diatur di Perbawaslu,” ujar Zulfauzi, kemarin.

Secara khusus Perbawaslu tidak mengatur tentang protokol kesehatan. Karena diatur di PKPU, maka menjadi tata cara dan penanganan pelanggarannya termasuk penanganan pelanggaran administrasi.

“Kalau untuk administrasi, ada teguran. Kemudian penghentian kegiatan kalau dari administrasinya,” ujarnya.

Ada juga undang-undang lain yang mengaturnya. Akan tetapi menurutnya, menjadi kewenangan instansi lain. Misalnya pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) leading sektornya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian terkait dengan pidananya.

Pengamat hukum dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yasser Arafat mendesak KPU segera membuat PKPU yang bisa memberikan sanksi bagi pasangan calon yang membuat acara, yang memicu kerumunan orang banyak.

“Untuk konser musik, di PKPU masih diperbolehkan. Saya berharap PKPU ini dapat diubah. KPU harus lebih tegas untuk bisa mengatur jalannya tiap tahapan pemilu,” ujarnya.

“Sanksi yang diberikan juga seharusnya tegas. Sanksi administrasi yang selama ini paling ditakutkan oleh para peserta pilkada atau pemilu. Para kontestan ini akan lebih takut ancaman diskualifikasi pencalonan ketimbang ancaman pidana,” imbuhnya. 

Yasser juga sepakat pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Karena ia menilai masyarakat belum disiplin. “Lebih sepakat ditunda saja sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Pandemi ini belum juga berakhir. Ditunda sampai kondisi pandemi ini bisa terkendali,” ujarnya. (mrs/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X