TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal tahapan, bakal pasangan calon (Bapaslon) akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, kemarin (23/9), sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Ketiga pasangan calon dinyatakan lolos dan dapat mengikuti kontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara. Ketiganya, meliputi Irianto Lambrie-Irwan Sabri, Udin Hianggio-Undunsyah dan Zainal A Paliwang-Yansen TP.
Sebelum menetapkan ketiga pasangan tersebut, KPU Kaltara menerima berkas persyaratan calon. Dengan proses dilakukan verifikasi dan perbaikan. Penetapan calon tersebut dengan melaksanakan pleno diinternal KPU.
Alhasil, dalam pleno itu ditetapkan tiga pasangan calon yang sejak awal mendaftar di KPU Kaltara. Meski sebenarnya ada satu pasangan melalui jalur perseorangan, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Semuanya lolos dan ditetapkan. Tiga pasangan calon yang sebelumnya pada 6 September lalu melakukan pendaftaran di KPU Kaltara,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.
Usai pleno, KPU Kaltara mengundang Liaison Offecer (LO) dan Bawaslu untuk melaksanakan penyerahan dokumen penetapan. Selanjutnya, KPU Kaltara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pengundian dan pencabutan nomor urut.
Rakor dihadiri oleh beberapa unsur terkait seperti Polda Kaltara, Korem 092 Maharajalilah dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). “Kita sampaikan hal yang perlu dipahami bersama dalam pencabutan nomor urut,” jelasnya.
Pada saat pengundian dan pencabutan nomor urut, pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 15 orang. Termasuk di dalamnya pasangan calon dan istri yang bersangkutan.
“Kami juga mengundang Forkopimda, termasuk media. Kita laksanakan 24 September pukul 20.00 Wita di Gedung Wanita,” sebut Suryanata. Termasuk mengundang LO dan tim kampanye. Namun, menyesuaikan dan menentukan siapa yang akan hadir.
Suryanata menegaskan, pasangan calon dan tim kampanye, agar tidak membawa massa yang banyak saat pencabutan nomor urut. Sesuai ketentuan yang ada, hanya diperbolehkan membawa massa sesuai aturan yang ditetapkan. Bahkan, KPU Kaltara akan menyiarkan secara langsung tahapan pencabutan dan pengundian nomor urut.
“Jadi tidak harus datang ke tempat acara untuk melihatnya. Kita batasi karena ini terkait protokol kesehatan. Kami usahakan tidak lebih dari 100 orang. Kami benar-benar menerapkan protokol dan tidak bisa mengakomodir banyak orang,” tegasnya.
4 PASANGAN CALON DI BULUNGAN LOLOS
Penetapan calon juga dilakukan KPU Bulungan, bagi para kandidat yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan. Usai dilakukan verifikasi syarat calon oleh KPU Bulungan, akhirnya empat bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan.
Dihadiri oleh keempat pasangan calon, KPU tetapkan keempat paslon lolos verifikasi calon dan bisa bertarung di Pilbup Bulungan 2020.