PROKAL.CO,
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bulungan membatasi jumlah simpatisan pasangan calon yang boleh mengikuti tahapan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulungan, Kamis (24/9) malam ini.
Jumlah simpatisan yang boleh masuk area jalannya pengundian nomor urut maksimal 8 orang.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Mahdi E Paokuma mengatakan, pengundian nomor urut dilaksanakan di tribun lapangan Agatis, Tanjung Selor, tepat di depan Kantor KPU Bulungan.
“Kegiatan dilaksanakan semi tertutup dan tentunya dilakukan pembatasan. Masing-masing pasangan calon, hanya diperbolehkan membawa simpatisan sebanyak 8 orang dan itu jumlah maksimalnya,” ungkapnya, Rabu (23/9).
Jumlah undangan totalnya tidak lebih dari 100 orang. Daftar undangan antara lain mencakup pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan, perwakilan partai maupun pengurus partai, penghubung pasangan calon, Forkopimda, dan pihak yang berkepentingan lainnya.
“Itu sudah dengan penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU. Tidak lebih dari 100 orang,” jelasnya.