Algaka Ditertibkan di Penjuru Kota

- Sabtu, 26 September 2020 | 20:54 WIB
MENUJU PILKADA: Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, yang dijepret media belum lama ini.
MENUJU PILKADA: Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, yang dijepret media belum lama ini.

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan kepolisian di Tarakan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka), Kamis (24/9) malam. Ada empat tim yang disebar ke masing-masing empat kecamatan di Tarakan untuk melakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, sesuai aturan, penertiban algaka dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye mulai dilakukan Sabtu (26/9) hari ini.

“Nantinya, pemasangan algaka oleh masing-masing timses paslon baru bisa dilakukan setelah KPU Tarakan menentukan titik-titik yang boleh dilakukan pemasangan algaka. Tujuannya tidak lain agar teratur dan tertib,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Zulfauzi, sebelum melakukan penertiban algaka, Bawaslu Kaltara juga sudah menyurati masing-masing timses paslon untuk menertibkan algakanya sendiri. Surat tersebut dari Bawaslu Tarakan ditembuskan ke posko masing-masing paslon yang ada di Tarakan.

“Sudah ada teman-teman dari timses masing-masing paslon yang mengambil algakanya. Saat ini kami lakukan adalah mengambil algaka yang belum diambil oleh timses masing-masing paslon,” ungkapnya.

Tidak hanya melakukan penertiban algaka yang berada di tepi jalan. Bawaslu Tarakan juga akan menertibkan algaka yang terpasang di angkutan umum bersama Dinas Perhubungan Tarakan.

“Besok (hari ini, Red) rencananya Bawaslu Tarakan bersama Dishub Tarakan akan melakukan penertiban algaka di angkutan umum,” katanya.

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menambahkan sudah menerima hasil keputusan rapat terkait penertiban algaka. Nantinya, algaka yang diamankan akan disimpan di markas Satpol PP Tarakan. Ia menegaskan, algaka tidak boleh diambil timses masing-masing paslon. Sebab sebelumnya sudah menyurati, agar algaka sudah harus diamankan oleh timses paslon sebelum ditertibkan.

“Jadi tidak boleh lagi mengambil algaka yang kami bawa. Karena sebelumnya timses paslon sudah mendapatkan surat agar menertibkan algakanya sebelum kami turun ke lapangan melakukan penertiban,” singkatnya.

Sementara itu, adapun Bawaslu Kabupaten Bulungan menegaskan tata cara kampanye di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya pelarangan rapat umum oleh pasangan calon. Selain itu, pertemuan dengan menjaring massa jumlah dibatasi.

Namun, keputusan tersebut perlu disepakati bersama antar pasangan calon untuk menyatukan persepsi tersebut.

“Kita akan panggil semua pasangan calon atau tim LO-nya. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait batasan-batasan kampanye di tengah pandemi Covid-19," kata Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad, Jumat (25/9).

Karena proses pemilu di tengah pandemi Covid-19, ia berharap seluruh pasangan calon patuh terhadap prorokol kesehatan. Selain itu, beberapa algaka yang dipampang di pinggir jalan ataupun pemasangan di tempat yang tidak sesuai akan ditertibkan bersama OPD terkait.

“Nanti semua algaka yang melanggar akan diturunkan, sembari kita membahas penunjukkan tempat penempatan algaka masing-masing paslon," tuturnya. (*/sas/*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X