TARAKAN – Kebijakan Malaysia yang masih memberlakukan lockdown atau karantina wilayah sampai saat ini, memberi dampak kegiatan ekspor impor, dari dan ke Tarakan masih tetap lesu.
Hanya sedikit barang yang diimpor dari negeri jiran selama pandemi Covid-19, salah satunya styrofoam.
“Sementara dari Pelabuhan Malundung dan bandara sudah tidak ada penumpang lagi sejak bulan Maret,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajudin Napsah melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Romi Haryo Julianto, Jumat (25/9).
Sebelumnya, rata-rata barang yang dieskspor dari Tarakan tidak hanya ke Malaysia, namun juga ke Filipina. Sedang makanan dari Malaysia tidak diperbolehkan masuk ke Tarakan. Pasalnya, perizinan dan peruntukannya selama ini bukan untuk diperjualbelikan di Tarakan.
“Pelabuhan ini juga ada peruntukannya. Di Tarakan ini tidak diperuntukkan makanan dan minuman dari Malaysia. Jadi tidak bisa lewat Tarakan,” imbuhnya.
Pihaknya berupaya melakukan sosialisai kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendongkrak kegiatan ekspor. Melalui program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM), pihaknya sudah mengumpulkan data UMKM sejak tahun 2018 lalu.
"Jadi pada saat UKM melakukan kegiatan impor tidak dikenakan bea masuk dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Asalkan barang itu untuk diekspor kembali," tegasnya.
Ia menegaskan, untuk melakukan kegiatan ekspor harus memiliki badan hukum. Hal tersebut yang masih terkendala sejauh ini.
"Cuma sudah saya kasih solusi. Badan hukum bisa termasuk koperasi. Itulah yang akan kita manfaatkan," pungkasnya. (*/sas/mua)