TARAKAN – Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, mulai mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan. Termasuk melakukan penertiban, seiring adanya instruksi dari Bawaslu Kaltara.
“Dari Bawaslu provinsi sudah menginstruksikan kepada kita, di kota maupun kabupaten yang lain untuk melakukan penertiban. Sesuai PKPU 4/2017 tentang kampanye,” terang Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly, Rabu (23/9) lalu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Zulfauzi membeberkan bahwa jadwal kampanye dimulai pada 26 September. Artinya, pasangan calon baru boleh berkampanye mulai tanggal tersebut.
Dengan demikian, pasca penetapan pasangan calon pada 23 September lalu, jeda waktu tiga hari menuju tahapan kampanye. Tidak boleh dimanfaatkan untuk berkampanye.
Ada pun sebelum penetapan pasangan calon, menurut Zulfauzi, belum bisa disebut sebagai kampanye. Terhadap baliho yang beredar dan hanya dianggap sosialisasi. Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka segala ketentuan bersifat mengikat kepada pasangan calon.
Pasal 70 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, telah ditegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon, tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK. Karena jumlah, ukuran maupun tempat pemasangan harus sesuai yang ditentukan KPU.
“Seperti ada yang dipasang di pohon. Itukan sudah jelas melanggar sebenarnya. Walaupun tidak ada pemilu, pasang baliho di pohon enggak boleh karena itu ada perdanya,” bebernya.
Menurut Zulfauzi, penertiban sudah boleh dilaksanakan pada Rabu (23/9) lalu. Akan tetapi, pihaknya memberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri sampai Kamis malam (24/9). Sudah ada tim dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub untuk melakukan penertiban, dibantu kepolisian untuk pengamanan.
Adapun APK berbentuk stiker yang dipasang di angkutan kota, menurut Zulfauzi, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Perhubungan, ada aturan yang juga melarang. Itu pun akan dilakukan penertiban yang direncanakan pada hari ini (25/9). (mrs/uno)