Cuti Petahana Tunggu SK Mendagri

- Jumat, 25 September 2020 | 21:28 WIB
IRIANTO LAMBRIE
IRIANTO LAMBRIE

TANJUNG SELOR – Petahana yang maju pada Pilkada 2020, diwajibkan untuk cuti selama memasuki tahapan masa kampanye. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 4 atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

Jadwal masa kampanye dilaksanakan 26 September hingga 5 Desember 2020. Sehingga, dalam kurun waktu tiga bulan, petahana harus cuti. Namun, informasi yang diperoleh, cuti petahana masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, juga merupakan petahana yang maju pada Pilkada 2020 ini mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui informasi mengenai siapa yang akan menggantikannya selama masa cuti. 

“Belum tahu. Dari pusat atau Sekprov yang menggantikan sementara, kita belum ada informasinya. Yang pasti menunggu SK Mendagri,” kata dia, Kamis (24/9).

Pejabat Sementara (Pjs) kemungkinan akan datang ke Kaltara pada Jumat (25/9). Pasalnya, tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Apalagi, 26 September nanti, ia akan cuti untuk kampanye.

“Kalau sekda yang ditunjuk, tinggal pelantikan. Tapi saya yakin dari pusat. Biasanya dari pusat,” ungkapnya. Selama masa cuti, lanjut dia, sekeluarga akan tinggal di Jalan Mangga I, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Irianto, akan mengontrak selama 6 bulan lamanya.

“Sementara saya nginap di hotel dulu sambil membersihkan rumah kontrakan,” ungkap Irianto. Selain itu, untuk Pjs Bupati Tana Tidung pun belum ada informasi, siapa yang akan ditunjuk. 

Ada tiga nama yang diusulkan Irianto, untuk mengisi jabatan Bupati Tana Tidung yang juga akan mengalami kekosongan. “Belum tahu, SK-nya belum diterima. Mudah-mudahan besok pagi (hari ini, Red) sudah diterima," ujarnya. 

Ia juga tidak berharap apapun, baik kepada penggantinya nanti maupun Pjs kepala daerah di kabupaten. Sebab ia yakin, yang ditunjuk jadi Pjs Gubernur Kaltara merupakan orang-orang yang baik dan menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan. 

“Ketentuan undang-undang maupun di dalam SK pengangkatannya. Siapapun yang ditugaskan tidak ada masalah. Kalau dia lepas dari aturan tentu kena sanksi,” tutur Irianto. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X