Polisi Bekuk Residivis Sabu

- Minggu, 27 September 2020 | 20:50 WIB
TAK JERA: NX (dua kiri), diamankan di Mako Brimob Polda Kaltara setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
TAK JERA: NX (dua kiri), diamankan di Mako Brimob Polda Kaltara setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

Baru bebas dari penjara tahun 2017 lalu, pria berinsial NX (25), warga Jalan Sesanip, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. NX ditangkap Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara, sekira pukul 00.45 Wita, Kamis (24/9), di depan salah satu toko yang ada di Jalan Mulawarman.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sulesmono melalui Kanit Opsnal Seksi Intel, Ipda Moedji Santoso menjelaskan, pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di depan toko di sekitar Jalan Mulawarman. Ia bersama tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati NX seperti menunggu seseorang di depan toko. 

“Setelah melakukan pengamatan wilayah, tim kemudian bergerak mengamankan NX. Penggeledahan dilakukan dan didapati beberapa barang bukti diduga sabu dari pakaian yang dikenakannya,” jelasnya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (26/9).

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan satu orang saksi, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga sabu. Barang haram dengan ukuran kecil disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dengan berat sekitar 10 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel plastik klip pembungkus sabu, serta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. 

“Kita lakukan diskresi kepolisian, penggeledahan di tempat. Selain barang bukti yang diduga berkaitan sabu, kita amankan juga celana yang digunakan NX untuk menyimpan sabu. Ada juga satu unit motor dan 1 unit ponsel yang kita yakini merupakan alat komunikasi transaksi sabu,” ungkapnya. 

Setelah diamankan, lanjut Moedji, pelaku dibawa ke Mako Brimob Polda untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pelaku baru diserahkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Diketahui NX tidak memiliki pekerjaan sejak bebas dari penjara tahun 2017 lalu. Ia pun nekat berjualan sabu setelah dijanjikan sejumlah uang. 

“NX ini merupakan residivis kasus narkotika. Baru bebas menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan, tahun 2017 lalu. Kali ini kita tangkap dengan kasus narkotika juga. Nanti penerapan pasal dari penyidik Polres Tarakan,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X