KPU Serahkan Berita Acara LADK

- Minggu, 27 September 2020 | 20:55 WIB
PENYERAHAN: Komisioner KPU Bulungan menyerahkan berita acara LADK kepada perwakilan tim pasangan calon.
PENYERAHAN: Komisioner KPU Bulungan menyerahkan berita acara LADK kepada perwakilan tim pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, menyerahkan berita acara penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada tim pasangan calon pada Sabtu (26/9). 

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, sesuai tahapannya, tim dari pasangan calon datang ke KPU Bulungan untuk menerima berita acara LADK yang sudah diserahkan masing-masing pasangan calon.

"Sebelum membuka rekening, mereka mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) terlebih dahulu. Kemudian kita berikan informasi sesuai dengan tahapan yang ada," ungkapnya, Sabtu (26/9).

Dalam aturannya, pihaknya juga memberikan batasan terkait dana kampanye. Yakni setelah dihitung sesuai perhitungannya, maksimal dana kampanye Rp 20 miliar per paslon. Kedua, mereka boleh melakukan pembukaan rekening setelah penetapan. 

“Kita berikan SK serta surat pengantar ke bank di mana mereka membuka rekening awal dana kampanye," kata dia.

Dikatakan, setiap paslon melaporkannya melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Di awal, para Paslon menyetorkan dana kampanye secara offline ke Sidakam. Selanjutnya, laporan Dana Kampanye (LDK) dilakukan secara online. Sehingga, tidak ada pengambilan atau penyerahan berkas seperti biasanya atau secara langsung. 

"Kami tidak menerima secara tatap muka. Kami lakukan pencermatan dan diberikan berita acara hari ini," sebut dia.

Dalam tahanannya, KPU Bulungan tetap membuka help desk apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala. Operator boleh ke KPU dan melakukan koordinasi. Operator ditunjuk oleh paslon dan didaftarkan ke KPU. Kemudian, KPU  menyampaikan akses masuk ke Sidakam.

"Dana awal kampanye ini bersumber dari sumbangan pasangan calon," jelasnya.

Sejauh ini, belum ada sumbangan yang masuk. Yang dilaporkan baru LADK saja. Setelah LADK masuk, tim pasangan calon juga akan melaporkan sumbangan kampanye.

"Sesuai aturan, perorangan hanya boleh menyumbangkan maksimal Rp 75 juta. Untuk lembaga maksimal Rp 750 juta," ujarnya. (fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X