Ada 4 Kategori APK

- Senin, 28 September 2020 | 20:40 WIB
MASA KAMPANYE: Di masa kampanye pembuatan dan pemasangan APK harus sesuai ketentuan yang diatur KPU Kaltara.
MASA KAMPANYE: Di masa kampanye pembuatan dan pemasangan APK harus sesuai ketentuan yang diatur KPU Kaltara.

TARAKAN – Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah dimulai Sabtu (26/9) lalu. Khusus alat peraga kampaye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), KPU Kaltara telah mengaturnya. 

Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hariyadi Hamid mengungkapkan, sudah mengatur untuk pemasangan APK, termasuk jumlah, ukuran, jenis hingga tempat pemasangannya. Melalui surat keputusan yang menjadi pedoman bagi peserta untuk menerapkannya.  

“Kami punya kewajiban untuk menerbitkan dalam bentuk surat keputusan, salah satunya titik lokasi pemasangan APK. Terkait dengan SK-SK tersebut, yang menjadi pedoman bagi pasangan calon untuk melaksanakan kampanye,” terang Hariyadi, Minggu (27/9).

Dijelaskan lebih lanjut, ada empat kategori APK. Yakni baliho yang telah disepakati ukurannya 3 x 5 meter persegi. Kemudian videotron dengan ukuran maksimal 4 x 8 meter persegi dengan biaya pemasangan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. Mulai dari pencetakan dan pemasangan, lalu umbul-umbul yang disepakati 0,5 meter x 4 meter persegi dan spanduk ukuran 1 x 6 meter persegi. 

KPU Kaltara akan memfasilitasi pencetakkan baliho setiap paslon maksimal 5 lembar, untuk masing-masing kabupaten dan kota. Akan tetapi, paslon boleh mencetak sendiri yang jumlahnya 200 persen atau boleh mencetak maksimal 10 lembar. 

Sementara untuk billboard atau videotron tidak difasilitasi oleh KPU Kaltara. Ia mempersilakan paslon mencetak sendiri, sesuai batas maksimal ukurannya dan memasang sendiri serta membiayai biaya pemasangannya.

Adapun umbul-umbul, KPU Kaltara mencetak sebanyak 20 lembar setiap paslon di setiap kecamatan. Sementara, paslon boleh mencetak sendiri sebanyak 200 persen atau maksimal 40 lembar.

Untuk spanduk, KPU Kaltara akan mencetak masing-masing dua lembar di setiap kelurahan atau desa. Apabila paslon ingin mencetak sendiri maksimal 200 persen atau 4 spanduk di setiap kelurahan atau desa.

Hariadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, pihaknya memfasilitasi empat jenis bahan kampanye. Yakni poster, selebaran, brosur dan pamflet. Jumlahnya pun sudah disepakati, sesuai kemampuan KPU Kaltara. Namun, paslon juga bisa mencetak sendiri. 

Adapun bahan kampanye lain seperti kaos, penutup kepala, alat makan minum, stiker dan lain-lain. Termasuk alat pelindung diri yang dikategorikan bahan kampanye seperti masker, pelindung wajah dan sebagainya, dapat dicetak sendiri oleh paslon. Ia menegaskan, di luar dari bahan itu maka dilarang. 

Untuk proses pencetakkan yang difasilitasi KPU Kaltara, diperkirakan Hariyadi baru bisa rampung minggu kedua atau minggu ketiga Oktober. Karena butuh untuk proses pengadaan hingga pencetakannya. 

“Prosesnya sesuai aturan yang ada, lima hari setelah penetapan nomor urut. Pihak paslon kemudian menyerahkan kepada kami, terkait desain dan materinya. Lalu kita lakukan proses pencetakkan,” ungkapnya. 

Namun, paslon sudah boleh mencetak dan memasang APK maupun bahan kampanye sejak hari pertama kampanye. Dengan tetap sesuai ketentuan KPU. 

Hariyadi berharap semua paslon taat terkait aturan tersebut. Ketika ada yang tidak sesuai, tentu dilakukan proses penindakan. Baik itu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian atau instansi terkait lainnya. Karena aturan terkait kampanye ini bukan hanya PKPU, juga diatur di dalam Undang-Undang misalnya Undang-Undang Lalu Lintas. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X