TANJUNG SELOR - Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Polda Kaltara sejak 14 September lalu, mencatat banyaknya jumlah pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Operasi yustisi dilaksanakan sebagai langkah penguatan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan melalui penjatuhan sanksi. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltara, Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto mengatakan, operasi Yustisi sudah dilaksanakan 1.076 kali oleh Polda maupun Polres di Kaltara. Hasilnya, masih ditemukan 1.414 pelanggar. Sebanyak 1.296 diberikan teguran dan 118 pelanggar dikenakan sanksi yang bervariasi.
"Operasi itu juga melibatkan TNI dan Satpol PP. Dan itu gabungan. Operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, selama pandemi Covid-19,” ungkap Kombes Eri, Minggu (27/9).
Polda Kaltara melakukan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dengan cara preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan berupa imbauan, sosialisasi melalui spanduk, dan patroli bersama. Upaya represif, dilakukan bersama TNI dan Satpol PP dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Kita mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari Covid-19,” kata dia.
Terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini, ia berpendapat semua tahapan pilkada serentak berpotensi terjadi penularan Covid-19. Sebab hampir semua tahapan melibatkan banyak orang atau massa. Hal itu terlihat saat pendaftaran calon beberapa waktu lalu.
“Meski tidak banyak yang datang, tetapi potensi penyebaran Covid-19 tetap ada dengan adanya kerumunan," sebut dia.
Diharapkan, masyarakat mendukung upaya pencegahan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Seperti mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh. (fai/mua)