Batas Tertinggi Dana Kampanye Rp 20 M

- Selasa, 29 September 2020 | 19:03 WIB
Chairulliza
Chairulliza

TANJUNG SELOR - Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah Bulungan telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Para pasangan calon juga masih berpeluang menerima sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun kelompok atau lembaga. Komisioner KPU Bulungan, Divisi Hukum dan Pengawasan Chairulliza mengatakan, pada pilkada serentak 2020 ini, limit dana kampanye maksimal Rp 20 miliar. Hal itu telah disepakati pada rapat dengan partai politik dan pasangan calon beserta timnya. 

"Ini hasil kesepakatan dan hitungan bersama tim," ucapnya, Senin (28/9). 

Dibandingkan dengan pilkada 2015 lalu, hanya sebanyak Rp 8 miliar. "Tahun ini cukup tinggi, karena di satu sisi bahan kampanye dalam pilkada sebelumnya, sederhananya Rp 25 ribu untuk bahan kampanye di tahun 2015 lalu. 

Namun sekarang menjadi Rp 60 ribu. Artinya terjadi kenaikan dari 2015 lalu. Itu salah satu faktor yang mempengaruhinya.

Kemudian, di dalam prosesnya, ada penambahan item alat pelindung diri seperti masker, face shield, handsinitizer dalam rangka penerapan protokol kesehatan. 

“Termasuk pengadaan APK (alat peraga kampanye) berpengaruh. Selain APK difasilitasi KPU, paslon juga diperkenankan membuat APK tambahan. Dan itu berpengaruh terhadap batas dana kampanye," jelasnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X