TARAKAN – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai jadwal tahapan dimulai pada 1 Oktober-23 November mendatang.
Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hariyadi Hamid mengatakan, ada waktu sekitar 54 hari untuk melakukan persiapan pembentukan KPPS itu.
Alasan diberikan waktu yang lama untuk membentuk KPPS, menurut Hariyadi, karena kontekstual kondisi geografis sangat luas. Apalagi, ada kesulitan pembentukan KPPS dan mendapatkan hasil yang ideal jika waktu yang diberikan singkat. Sehingga dengan waktu yang lebih longgar bisa melakukan hasil yang maksimal.
“Normalnya pembentukan KPPS ini selama 36 hari. Namun, kami memperkirakan bisa saja terjadi perpanjangan waktu pendaftaran karena mungkin kurang pendaftar dan sebagainya. Sehingga terjadilah penambahan waktu,” jelas Hariyadi, Senin (28/9) lalu.
Alasan lain terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “Ada potensi pergantian KPPS, karena ini sekarang dalam kondisi Covid. Maka menjadi syarat wajib KPPS itu harus melakukan rapid test. Kita minta itu dilakukan proses dan menjadi bagian syarat, supaya mereka mau di rapid test,” ungkapnya.
Adapun masa kerja KPPS, dimulai sejak 24 November-23 Desember. Sehingga, memmpunyai cukup waktu untuk melaksanakan bimbingan teknis, mendistribusikan logistik dan membuat tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait pembentukan KPPS, menurut Hariyadi, ada penegasan terkait dengan beberapa persyaratan-persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena dari hasil evaluasi pembentukan PPS, PPK, PPDP dan relawan demokrasi, menemukan ada celah-celah. Kemudian tidak akan mungkin dilaksanakan di tingkat KPPS, seperti pembatasan usia.
“Lebih menginginkan usia 20-50 tahun. Kami berasumsi, bahwa usia 20 tahun itu masih bisa digeser ke usia 17 tahun. Regulasi yang terbaru ini, pada saat pembentukan PPDP dimulai usia 20 tahun. Usia 50 tahun juga rentan dalam kondisi Covid seperti ini. Sehingga berharap usianya lebih muda,” tutur Hariyadi. (mrs/uno)