TANJUNG SELOR – Masa kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, telah dimulai sejak 26 September lalu dan berakhir pada 5 Desember mendatang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Terhadap paslon yang saat ini tengah cuti, perlu pengamanan. Sebab, tidak menuntut kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, perlu didampingi oleh aparat yang berwenang.
Paslon kepala daerah di Kaltara telah mendapat pengamanan dari personel Polda Kaltara. Hal ini diungkapkan Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma. Sejumlah personel ditugaskan khusus mengawal para calon kepala daerah. Bukan hanya yang bertarung di Pemilihan Gubenur (Pilgub) Kaltara, bahkan yang ikut Pemilihan Bupati (Pilbup) di 4 Kabupaten. Yakni Nunukan, Tana Tidung, Malinau, dan Bulungan.
“Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sudah ada pengamanan atau Pengawal Pribadi (Walpri) yang ditunjuk dan itu melekat pada pasangan calon,” jelas Erwin, Selasa (29/9).
Tugas Walpri, lanjut dia, melakukan pengamanan melekat, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. Pengamanan tersebut akan dilakukan hingga Desember mendatang.
“Pengamanan itu ada tiga personel setiap pasangan calon,” sebutnya. Personel yang ditugaskan mengawal calon kepala daerah telah melalui proses seleksi.
Tugasnya, menjaga keamanan calon kepala daerah hingga tahapan pilkada selesai. “'Kita tentu tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan dialami oleh calon kepala daerah. Ini pun bagian komitmen Polda Kaltara dalam mengamankan setiap tahapan pilkada serentak 2020,” tuturnya. (fai/uno)