Pemasangan APK Tak Bisa Sembarangan

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 21:09 WIB
TITIK PEMASANGAN APK: Di Jalan Sengkawit, sepanjang hutan kota menjadi salah satu titik pemasangan APK bagi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, termasuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, Rabu (30/9).
TITIK PEMASANGAN APK: Di Jalan Sengkawit, sepanjang hutan kota menjadi salah satu titik pemasangan APK bagi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, termasuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, Rabu (30/9).

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyepakati keputusan bersama, berkaitan alat peraga kampanye (APK). Baik itu yang difasilitasi KPU maupun tidak.

Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota. Kesepakatan juga membahas mengenai sejumlah titik yang menjadi tempat pemasangan APK.

Bahkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 324, 325 dan 326. Ketua KPU Kaltara Lili Suryani mengatakan, sesuai keputusan, pihaknya hanya memfasilitasi tiga baliho untuk satu pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Lalu, menyediakan 81 spanduk tiap satu Paslon.

Spanduk yang dicetak, sesuai dengan jumlah desa yang ada di Bulungan. “Ada juga umbul-umbul dan billboard atau videotron. Itu sudah disepakati juga bersama Bawaslu maupun pasangan calon,” ungkapnya, Rabu (30/9).

Menurut Lili, untuk umbul-umbul sendiri cukup banyak. Khusus yang difasilitasi KPU Bulungan sebanyak 10 umbul-umbul per paslon per kecamatan. Di Bulungan terdapat 10 kecamatan. Jika di total, satu paslon difasilitasi sebanyak 100 umbul-umbul.

“Kalau paslon sendiri sebanyak 400 umbul-umbul masing-masing,” imbuhnya. Bahkan, lanjut Lili, pihaknya pun sudah mengatur ukuran APK maupun bahan kampanye. Sejak hari pertama kampanye, paslon sudah boleh mencetak dan memasang APK.

Namun tim kampanye baru mengumpulkan desain dari APK yang akan dibuat. Sehingga, baru di cetak. Sesuai dengan SK yang dikeluarkan, terdapat titik lokasi pemasangan. Seperti di Tanjung Selor, diperbolehkan dipasang di sepanjang hutan kota.

“Sepanjang hutan kota, namun tidak boleh di pagar atau di pohon. Paslon harus menyediakan perlengkapan yang digunakan untuk memasang APK,” pesannya.

Bahkan pemasangan APK diperbolehkan di rumah warga. Dengan catatan, mendapatkan izin dari warga setempat. “Boleh saja. Di tanah penduduk juga boleh. Intinya mendapatkan izin,” tutur Lili mengakhiri wawancara. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X