Polres Nunukan sudah Amankan 26 Kg Sabu

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 21:21 WIB
PINTU MASUK : Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan selalu digunakan pengedar narkotika sebagai pintu masuk peredaran sabu dari Tawau, Malaysia, Rabu (30/9).
PINTU MASUK : Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan selalu digunakan pengedar narkotika sebagai pintu masuk peredaran sabu dari Tawau, Malaysia, Rabu (30/9).

TANJUNG SELOR - Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Wakapolres Nunukan Kompol H Imam Muhadi menegaskan, pihaknya tidak gentar memberantas jalur masuk dan peredaran narkotika dari Malaysia.

“Polres Nunukan menyatakan perang dengan peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan. Kami selalu intensif memberantas narkoba," kata Wakapolres, Rabu (30/9).

Berdasarkan catatan Polres Nunukan sampai bulan September ini sudah ratusan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan. Total barang bukti sudah lebih 26 kilogram sabu.

“Melihat peredaran dengan jumlah sebanyak itu, kita akan lebih memaksimalkan pengawasan baik di darat maupun jalur laut,” ungkapnya.

Sementara di Tarakan pun kasus narkoba sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 1.557,04 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Rabu (30/9) kemarin.

Polisi turut menghadirkan 8 orang tersangka dari kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Yang paling menyita perhatian yakni sabu yang diamankan dari pelaku berinisial RY dengan berat sekitar 1,4 kg.

“Bulan ini ada empat laporan polisi. Paling besar sabu dengan tersangka RY ada 1,4 kg sabu yang diamankan di daerah Juata Laut,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni kemarin.

Pengungkapan perkara yang melibatkan RY, berawal dari penangkapan pelaku berinisial AZ dengan barang bukti 18 gram. Perkara tersebut sebelumnya merupakan pelimpahan dari Kodim 0907/Tarakan.

Dari lima laporan polisi ini, ada delapan 8 orang yang diamankan termasuk AZ. Pengungkapan dilakukan selama kurang lebih sebulan. Sedang AZ diamankan pada akhir Agustus lalu.

“RY ini berawal dari penangkapan AZ oleh personel Kodim di daerah Kelurahan Gunung Lingkas. Kemudian dikembangkan ke RY," jelasnya.

Usai mengamankan RY di Kelurahan Juata Laut, barang bukti sabu ditemukan di dalam rumahnya pada awal September lalu. Pengakuan AZ, sabu ia dibeli dari RY. Kemudian RY mengaku, sabu 1,4 kg itu akan dijadikan ukuran kecil dan dijual kembali di wilayah Tarakan.

“Kata RY, sabu dibelinya di Tarakan juga. Tapi dari siapa, putus di situ. Jadi sulit dikembangkan ke orang yang menjual ke RY. Tapi, kita tetap akan mencoba menggali lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Musni, RY sebelumnya pernah menjadi narapidana kasus narkotika, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan tahun 2016 lalu. Namun barang bukti yang diamankan tidak terlalu banyak.

“RY bungkam tentang siapa orang yang memberikan sabu ke dia. Tapi, kita prediksi sabu ini didapat dari Tawau, Malaysia,” bebernya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X