Perusahaan Perkebunan Sawit Terkesan Mengabaikan

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 21:42 WIB
ASPIRASI: Suasana rapat dengar pendapat anggota DPRD Bulungan dengan perwakilan masyarakat Mara Satu baru-baru ini.
ASPIRASI: Suasana rapat dengar pendapat anggota DPRD Bulungan dengan perwakilan masyarakat Mara Satu baru-baru ini.

TANJUNG SELOR - Polemik antara warga Desa Mara Satu, Kecamatan Tanjung Palas Barat dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit telah memasuki pembahasan yang kali keempat. 

Rapat terakhir (29/9) antara warga bersama anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, justru tidak dihadiri oleh pengambil kebijakan di lingkungan perusahaan. 

“Saya menilai perusahaan ini bandel dan cukup keras. Buktinya berapa kali dipanggil tapi malah terkesan diabaikan,” kata Anggota DPRD Bulungan, Ibau Imang Selasa (29/9) lalu. 

Sedang menurut Ketua DPRD Bulungan, Kilat, berdasarkan hasil temuan lapangan, lahan hutan rimba seluas 16.837,9 meter persegi, lahan ladang 18.695 meter persegi, dan lahan yang disegel 31,167 hektare. Namun kenyataan di lokasi lahan bekas ladang seluas 1,8 hektare, lahan hutan rimba seluas 16 hektare lebih yang sudah digarap. Hasil titik kordinat pada surat segel tidak termasuk dalam surat lahan bekas ladang yang dimaksud.

“Ini hasil temuan yang sudah kita tinjau di lapangan. Bahwa kenyataan surat itu bukan lahan yang eks ladang. Melainkan lahannya masih hutan rimba," kata Kilat. 

DPRD Bulungan rencananya akan menyerahkan pembahasan dan penyelesaian persoalan ini kepada Pemkab Bulungan. "Persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan, jika pihak perusahaan mau duduk bersama mencari solusi dengan masyarakat. Namun ternyata perusahaan terlihat mengabaikan," tutupnya. (adv/*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X