Kasus Postingan Babi Halal, Terlapor Mengidap Syndrome Skizofrenia

- Minggu, 4 Oktober 2020 | 20:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus postingan babi halal dengan terlapor berinisial MS. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, ahli kejiwaan dan ahli pidana, termasuk MS sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Tipiter Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, saksi ahli dokter kejiwaan menyebutkan MS menderita Syndrome Skizofrenia. “Dari pemeriksaan ahli kejiwaan ini menyatakan terlapor merupakan penderita Syndrome Skizofrenia,” katanya, Sabtu (3/10).

Atas penyakit yang dideritanya, MS di luar kemampuan untuk mengontrol dirinya sendiri. Ahli kejiwaan menduga, MS mem-posting terkait daging babi halal untuk dikonsumsi umat muslim ini karena syndrome yang dideritanya sedang kambuh. Tak sampai di situ, penyidik juga menguatkan keterangan ahli kejiwaan ini dengan keterangan ahli pidana. 

“Jadi ahli pidana menyebutkan bahwa ada perkara seperti ini dan setelah dinyatakan dokter menderita Syndrome Skizofrenia, tetap merupakan kasus pidana. Tetapi, dari sisi yang dilaporkan ini tidak bisa ditindaklanjuti. Syndrome ini kan masuk dalam kategori penyakit kejiwaan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Dien, hingga saat ini status MS belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun tetap diberikan wajib lapor ke Polres Tarakan. Sambil menunggu perkara ini mendapatkan petunjuk lagi setelah dilakukan gelar perkara. 

“Kita tunggu kasus ini apakah bisa tahap II,” ungkapnya. 

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan keterangan dari ahli pidana dan ahli kejiwaan. “Tapi, kasusnya sampai saat ini masih tetap berjalan. Kan memang pidana, nanti akan kita putuskan apakah akan dihentikan atau tidak penyelidikannya setelah gelar perkara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MS sempat mem-posting di salah satu forum jual beli media sosial dengan menanyakan ‘siapa yang menjual hati dan jantung babi’ pada 4 Juni lalu. Setelah banyak akun yang berkomentar, MS lantas mengatakan bahwa hati dan jantung tidak haram jika dikonsumsi umat muslim. Menurutnya, dalam agama Islam hanya melarang mengonsumsi daging babinya saja. Dari situlah terjadi pro dan kontra dan ada yang melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan. (*/sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X