Proyek Strategis Terancam Gagal Terwujud, Apa Sebab..??

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 21:06 WIB
Sudjati
Sudjati

TANJUNG SELOR - Prosespenetapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Pemprov Kalimantan Kaltara telah membantu dana hibah kepada Pemkab Bulungan untuk mendukung percepatan revisi RTRW Bulungan. Demi percepatan perealisasian proyek strategis daerah dan proyek strategis nasional di Bulungan. 

"Intinya tergantung rekomendasi dari pusat terkait Persub tersebut," ungkap Sudjati. Ia menuturkan, persetujuan tersebut ranah kewenangan penerbitannya ada di pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diamanatkan bahwa penetapan Raperda RTRW harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ATR/BPN. 

"Karena ini masuk dalam ranahnya Kementerian ATR/BPN. Kalau kendalanya pusat yang tahu, mungkin Persub sektornya," imbuh Bupati. 

Untuk diketahui, penetapan revisi RTRW Bulungan akan mendorong perealisasian proyek strategis nasional dan strategis daerah. Antara lain Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, serta berbagai sektor infrastruktur lainnya. (*/mts/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X