Pasangan Kumpul Kebo Berurusan dengan Polisi

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Pasangan kumpul kebo di Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, NR (23) diduga dianiaya oleh SF (19) akibat didasari rasa cemburu.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Partomo Iriananto, melalui Kanit 1 Subdit Renakta AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan itu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada 4 September lalu, di Jalan Gelatik, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. 

“Berdasarkan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, memang benar bahwa motif terjadinya penganiayaan ini adalah cemburu,” jelasnya, Senin (5/10).

Dari kronologisnya, kejadian penganiayaan dilakukan pelaku pada 30 September lalu, sekitar pukul 19.00 Wita di rumah kontrakan yang berada di Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Pasal Timur, Kabupaten Bulungan. 

“Dia ini pasangan kumpul kebo yang mengontrak di situ,” katanya.

Saat itu SF mendapatkan informasi bahwa kekasih hatinya NR bersama dengan seorang di rumah kontrakan. Pelaku yang saat itu baru pulang kerja, langsung menanyakan kebenaran tersebut. Perselisihan pun tidak bisa dihindari saat SF sudah naik pitam dan terbakar cemburu.

“Saat itu korban menuturkan bahwa yang datang ke rumahnya yaitu teman perempuannya. Sementara teman lelakinya berada di luar rumah sedang merokok. Teman perempuan korban ini datang mau lihat anaknya yang baru lahiran,” ungkapnya.

Meski sudah dijelaskan oleh korban, lanjut Guntar, pelaku tetap tidak percaya dengan keterangan korban. Pelaku yang sudah naik pitam, langsung menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kemudian pelaku juga memukuli kepala dan bagian muka korban hingga berkali-kali. 

“Lebih parahnya lagi, pelaku malah menendang korban hingga terjatuh. Tidak hanya mendapatkan luka lebam. Tapi korban juga mengalami penglihatan di mata kiri tidak jelas dan leher korban mengalami kesakitan saat akan bergerak,” bebernya. 

Ditambahkan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam yang cukup parah di bagian wajahnya. Aksi penganiayaan tersebut nekat dilakukan pelaku saat korbannya baru melahirkan anak sejak empat bulan lalu. Ia juga menjelaskan, SF dan korban kumpul kebo sehingga membuat NR dihamili oleh pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” tuturnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X