Pilih Denda Uang atau Kerja Sosial

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penegakkan Hukum Covid-19, menyusul telah tuntasnya penyempurnaan draf Perwali. 

Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif yang boleh dipilih. Yakni berupa denda uang atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum. 

Adapun denda uang, nilainya bervariasi. Disesuaikan banyaknya melakukan pelanggaran. “Yang perorangan itu pelanggaran pertama Rp 100 ribu, pelanggaran kedua Rp 200 ribu dan ketiga Rp 300 ribu,” sebut Wali Kota Tarakan Khairul, Selasa (6/10). 

Denda administrasi juga menanti pelaku usaha. Nilainya pun bervariasi disesuaikan kategori usahanya, yakni mikro, kecil, dan menengah.  

Jenis sanksi kerja sosial, berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum. Seperti di stadion, lapangan tenis indoor, taman, dan selokan. Durasinya pun bervariasi disesuaikan banyaknya melakukan pelanggaran. 

“Pelanggaran pertama 120 menit, pelanggaran kedua 180 menit. Nanti dikasih rompi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Penerapannya menurut Khairul, dilakukan dengan sidang di tempat. Bagi masyarakat yang memilih denda uang, dapat menyetorkannya ke bank dan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan yang memilih sanksi kerja sosial, melakukan kerja bakti di fasilitas umum.  

Khairul memperkirakan Perwali bisa diterapkan mulai minggu ini. Namun, sambil berjalan Pemkot Tarakan terlebih dulu melakukan sosialisasi. 

“Ya minggu-minggu ini sudah mulai jalan. Tentu sambil jalan, sambil sosialisasi dan menyampaikan brosur mengenai sanksi dan sebagainya,” ungkapnya. 

Sementara itu, perkembangan Covid-19 di Kaltara terdapat 22 orang dinyatakan sembuh. Rinciannya, Tarakan (17 orang), Bulungan (3 orang) dan Nunukan (2 orang). Jika disimulasikan, sampai saat ini jumlah pasien sembuh mencapai 551 orang.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, rata-rata merupakan pasien yang tidak memiliki gejala. Proses sembuh tidak membutuhkan waktu lama. 

“Biasanya, berdasarkan informasi dan riset dari pusat. Jika pasien tanpa gejala ini, 10 hari isolasi virusnya sudah menghilang. Namun tetap kita tekankan untuk waspada dan memeriksakan diri,” jelasnya, Selasa (6/10).

Selain terhadap pasien yang sembuh, masih terjadi penambahan kasus kasus positif. Jumlahnya 6 orang. Terdiri dari Bulungan (2 orang), Nunukan (3 orang) dan Tarakan satu orang. Jika disimulasikan, pasien terkonfirmasi positif sebanyak 610 orang. (mrs/fai/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X