Bawa Sabu, Diciduk Saat Main Game Online

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Saat asik bermain game onlineatau daring, seorang pria berinisial AN (22) diamankan Unit Reskrim Polres Tarakan Barat, Rabu (7/10) sekitar pukul 04.30 Wita. 

AN diamankan di Jalan Pinus, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 gram.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Joko Pitono mengatakan, saat diamankan, AN tengah main game online bersama dua orang temannya. Akhirnya ketiganya pun diangkut ke Polsek Tarakan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kita angkut semua temannya. Tapi hanya AS yang kita didapati membawa sabu,” katanya, Jumat (9/10). Dari AN, ditemukan sabu dengan berat sekitar 7 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok warna merah, dalam saku celana panjang yang dipakainya. Saat digeledah, pelaku sempat membantah sabu yang dalam penguasaannya ini adalah miliknya. 

“Pengakuannya, sabu punya kakaknya, inisial K,” ungkapnya. 

Dari keterangan pelaku, ia sebelumnya bersama kakaknya tengah main game sambil nongkrong di teras rumah tetangganya. Namun, tiba-tiba kakaknya hendak jalan dan menitipkan rokok tersebut kepada AN. Alhasil, polisi masih mengembangkan dan memastikan kebenaran keterangan pelaku. 

"Apakah AN ini memang berjualan sabu, atau memang sesuai pernyataannya hanya dititipkan sabu, masih kita kembangkan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Joko, pelaku baru saja mengonsumsi sabu bersama kakak dan teman-temannya. Penangkapan pelaku ini, oleh pihak kepolisian sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan. Pelaku diduga memang sengaja mengedarkan sabu bersama kakaknya. Hanya saja, saat dilakukan penangkapan, kakaknya tidak berada di lokasi penangkapan. 

"AN biasa ngumpul sama temannya di parkiran rumah orang itu, main game online. Sebelumnya, ia juga baru saja menggunakan sabu,” bebernya. 

Meski pelaku tidak mengakui sabu tersebut miliknya, polisi tetap menetapkan AN sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara, dengan jumlah barang bukti sabu di atas 5 gram. 

“Pengakuan AN cuma pemakai dan sabu itu punya kakaknya. Sekarang kakaknya sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X