Pelaku Perjalanan Kembali Positif

- Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pelaku perjalanan dari luar daerah, kembali menambah angka kasus positif Covid-19 di Kaltara. 

Sebanyak lima orang terdiri dari empat orang di Bulungan dan satu orang di Kabupaten Tana Tidung, terkonfirmasi positif, Sabtu (10/10). Tiga orang di Bulungan diketahui merupakan pelaku perjalanan dari Balikpapan. Sementara satu orang transmisi lokal. Untuk di Tana Tidung, satu orang yang positif merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah. 

Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan, hampir setiap hari ada saja pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif. Jika dilihat dari rentetan penambahan pasien positif, tidak bisa dipungkiri jika pelaku perjalanan dari luar daerah cukup mendominasi. 

"Memang cukup banyak pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Kaltara," jelasnya, Sabtu (10/10).

Menurutnya, kasus impor dan lokal terbilang imbang. Namun pelaku perjalanan perlu diperhatikan. Bisa saja, yang terpapar memang dari luar. Namun bisa saja terpapar saat berada di Kaltara.

"Itu berdasarkan analisa kita dan fakta yang ada di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan seperti rapid test  dan swab test, bahkan karantina tetap dilaksanakan. Tetapi saat ini mulai kurang pengawasannya. Kesadaran masyarakat, menjadi hal yang penting. Terutama dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Dengan begitu risiko penularannya berkurang.

"Memang harus kita antisipasi misalnya dari pelaku perjalanan. Bisa saja tertular di moda transportasi,” ungkapnya.

Selain itu, jika masyarakat menerapkan aturan yang ada, diyakini bisa mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Sekaligus sebagai penyama persepsi semua pihak dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Pergub itu bertujuan untuk membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai Covid-19. Serta mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. Selain itu, menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah,” sebut dia. (fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X