ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc

- Senin, 12 Oktober 2020 | 22:06 WIB
NETRALITAS: Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini.
NETRALITAS: Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini.

TANJUNG SELOR - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak di Kaltara ikut menjadi titik konsentrasi perhatian Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Teguh Setyabudi. 

Surat Edaran (SE) khusus diterbitkan Teguh Setyabudi untuk mengikat ASN agar tetap netral dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. SE bernomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu ditandatangani 5 Oktober 2020. 

Ada dua titik tekan Pjs dalam SE tersebut. Pertama, meminta pejabat yang berwenang dalam pembinaan ASN dan pimpinan BUMN/BUMD mengupayakan agar tetap tercipta suasana konduktivitas. ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas, dengan tetap menjaga netralitas. 

Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada. “Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang. Sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif, apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran,” bunyi salah satu klausul SE tersebut. 

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. Yakni, dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; dan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. 

Dalam SE ini, ASN diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pilkada. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X