Surat Kesepakatan Bersama Ditandatangani

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 22:15 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Wali Kota Tarakan, Khairul ditengah penyampaian aspirasi buruh, Senin (12/10).
SAMPAIKAN ASPIRASI: Wali Kota Tarakan, Khairul ditengah penyampaian aspirasi buruh, Senin (12/10).

GABUNGAN serikat buruh pun menemui anggota DPRD Tarakan, untuk menuntut penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sekaligus menyampaikan aspirasi di depan Wali Kota Tarakan, Khairul yang saat itu berada di depan kantor DPRD Tarakan.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Tarakan, Rudi menyatakan, ada dua tuntutan yang diberikan. Yakni menolak UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membuat Peraturan Perundang-Undangan (Perpu). 

“Alhamdulilah kami dari serikat pekerja, para buruh se Kota Tarakan mewakili kaum buruh sangat terpuaskan dan terlayani dengan baik. Sebelum kita sampai di depan kantor DPRD, ternyata sudah ditunggu. Ini yg kami harapkan, yang penting aspirasi kami tersampaikan. Apa yang semua diinginkan kaum buruh,” terangnya, kemarin (12/10).

Lebih lanjut, kata Rudi, pihaknya bersama Wali Kota Tarakan dan anggota DPRD Tarakan sudah menandatangani surat kesepakatan bersama. Sebelumnya isi surat keputusan dengan tuntutan sudah diperbaiki bersama pihak terkait, sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. 

“Jadi besok (hari ini, Red) kami hadir untuk mengirimkan surat bersama-sama anggota DPRD Tarakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus mengaku, perwakilan buruh sudah menyampaikan aspirasi bersama dengan Wali Kota Tarakan. Dalam kesepakatan itu pihaknya akan menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

“Teknisnya sudah disampaikan. Tiga aliansi yang sudah menjadi saksi akan mengirimkan bersama surat. Sikap kita dan Pemkot Tarakan jelas (menolak UU Cipta Kerja),” tegasnya.

Terpisah, Wali Kota Tarakan, Khairul menyampaikan, akan meneruskan aspirasi dari serikat buruh dan mahasiswa. Meski pihaknya tidak terlibat dalam pengambil keputusan dalam pengesahan UU Cipta Kerja. “Aspirasi sudah ditandatangani semua termasuk format surat. Besok akan dikirimkan. Kalau ini kan di DPR RI dan Presiden. Kecuali Perda baru kami ,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bagi peserta aksi sebelumnya harus melalui mekanisme ketika ingin bertemu anggota DPRD Tarakan dan izin dari kepolisian. Pasalnya, agar semua pihak yang dituntut bisa hadir menemui peserta aksi. “Jangan sampai dikira kita tidak mau temui. Kalau dibutuhkan hadir saya siap,” imbuhnya. 

Khairul mengimbau, bagi peserta unjuk rasa untuk tidak anarkis dan merusak fasilitas umum. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan uang dari rakyat. Selain itu, ia juga khawatir pada peserta aksi yang tidak menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Jika nantinya ada klaster baru Covid-19, pihaknya akan melakukan tracing. “Sebenarnya dengan cara itu tidak masalah untuk menyampaikan. Tapi, tetap jaga protokol kesehatan,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X