Besaran Bankeu Rp 1,12 T

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 22:21 WIB
SURIANSYAH
SURIANSYAH

TANJUNG SELOR – Dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya terkait merealisasikan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Di mana salah satunya mengatur, bahwa ada urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah provinsi, serta ada urusan yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Untuk melaksanakan kewenangan didanai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten dan Kota. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah. Dikatakan, mengacu pada UU 23/2014 juga, berkaitan dengan pengelolaan dana, ada yang sifat wajib dan pilihan. Urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya. 

“Selain itu, ada juga batasan kewenangan. Misalnya, untuk pendidikan ada tingkatan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi dan jadi kewenangan kabupaten dan kota. Termasuk sektor perhubungan, ada kewenangan pusat, provinsi maupun  kabupaten dan kota,” terangnya. 

Dengan adanya pembagian urusan yang menjadi kewenangan itu, lanjut Suriansyah, maka sumber dana untuk  membiayai disesuaikan. Sehingga dalam perencanaan dan penganggaran akan akuntabel. 

Hal demikian juga yang menjadi acuan Pemprov dalam merealisasikan APBD. Pada APBD 2020 misalnya, dengan nilai pendapatan setelah perubahan Rp 2,53 triliun dan rencana belanja Rp 2,87 triliun. Dari nilai anggara belanja ini, menurut Sekprov, dibagi untul belanja tidak langsung sebesar Rp 1,28 triliun dan belanja langsung Rp 1,59 triliun. 

“Kembali perlu kami jelaskan, bahwa belanja langsung dan tidak langsung ini peruntukannya sudah jelas. Kita mengalokasikan dengan prinsip proporsional dan akuntabel. Jadi ada aturan dan penghitungannya, apalagi sumber dananya sudah jelas misalnya kegiatan yang berasal dari dana DAK,” urai Suriansyah lagi.

Dalam realisasinya, imbuh Sekprov, kegiatan Pemprov Kaltara melalui APBD dilakukan secara proporsional. Dengan mengutamakan pada kepentingan atau kebutuhan masyarakat Kaltara. Baik yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun yang langsung dilakukan lewat program pemerintah provinsi Kaltara di kabupaten/kota di Kaltara.

Sementara itu, berkaitan dengan Bantuan Keuangan (Bankeu), Sekprov membeberkan, sesuai data yang ada sejak 2015 hingga 2020, Pemprov Kaltara mengalokasikan anggaran yang cukup besar. Untuk memberikan bankeu kepada kabupaten/kota di provinsi ini. Besarnya dengan total Rp 1,12 triliun lebih, untuk 4 kabupaten dan 1 kota di Kaltara. 

Suriansyah mengungkapkan, pemberian bantuan kepada kabupaten/kota dibagi dalam dua jenis. Yakni, bankeu khusus dan umum. Bantuan khusus, merupakan bantuan keuangan ke kabupaten/kota yang peruntukannya secara khusus sudah diploting. Yakni, untuk pemberian insentif kepada guru dan tenaga penyuluh yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota. 

“Nominal bankeu khusus tiap tahun berbeda-beda. Menyesuaikan dengan usulan tenaga guru (guru TK/PAUD, SD dan SMP) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kota,” ungkap Suriansyah. Besaran jumlah dari 2015 – 2020 sebesar Rp 480,41 miliar. 

Jumlah yang diberikan ke kabupaten/kota pun berbeda-beda. Yang terbanyak di Nunukan. Karena memang kabupaten tersebut paling banyak jumlah guru dan penyuluhnya. Sementara yang berupa program, dijalankan langsung oleh OPD terkait. 

Untuk bankeu umum dialokasikan sesuai usulan dari pemerintah kabupaten kota. Di samping juga dengan melihat kebutuhan di daerah. Untuk nominal yang dialokasikan sebagai Bankeu Khusus (2015-2020) sebesar Rp 640,85 miliar.

“Bankeu ini diberikan untuk membantu kegiatan pembangunan di kabupaten/kota. Namun dengan tetap mengikuti aturan, terkait kewenangan dan juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tutur Suriansyah. Secara total, bankeu khusus dan umum selama 5 tahun terakhir dialokasikan sebesar Rp 1,12 triliun. Untuk realisasi keuangannya sangat bergantung pada realisasi pendapatan daerah. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X