Realisasi Bea Cukai Tarakan dan Nunukan Lampaui Target, Segini Nih Duitnya....

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Tarakan dan TMB C Nunukan mencatat adanya peningkatan hingga triwulan ke III. Baik berupa penerimaan bea masuk, bea keluar dan denda administratif di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Peningkatan tersebut sebesar 59,64 persen. 

Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC)1 KPPBC TMP B Tarakan, Riki Candra mengatakan, bea masuk yang terkumpul hingga 30 September sebesar Rp 25,01 miliar. Sedangkan bea keluar terkumpul Rp 17,29 miliar dan denda administratif dari eksportir dan importir Rp 0,4 miliar. Total realisasi penerimaan di Kaltara mencapai Rp 42,74 miliar. 

Jumlah tersebut meningkat 59,64 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 26,77 miliar. Realisasi penerimaan di Kantor Bea Cukai Tarakan tercatat sebesar Rp 23,97 miliar. Untuk Bea Cukai Nunukan sebesar Rp 18,77 miliar.

Secara keseluruhan, penerimaan hingga triwulan III sudah melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp 32,58 miliar. Terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam penerimaan bea masuk dan bea cukai hingga triwulan II. Pertama, situasi pandemi Covid-19, yang menyebabkan kegiatan ekspor dan impor cenderung menurun. 

Kedua, sarana pengangkut dari dan ke wilayah Indonesia mengalami penurunan. Ini disebabkan banyak negara yang memberlakukan lockdown selama pandemi Covid-19. “Ada juga yang disebabkan banyaknya HS Code Nol persen saat importasinya. Komoditi dari kategori pengenaan bea masuk sebesar nol persen. Termasuk banyaknya kebijakan dari pemerintah pusat berupa fasilitas pembebasan bea masuk dalam pembangunan industri,” ungkapnya.

Banyaknya fasilitas pembebasan bea masuk, menurutnya, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah pusat dalam memacu pertumbuhan ekonomi selama pandemi.

Sebagai catatan, bea masuk merupakan pajak impor yang wajib dibayar importir. Sedangkan bea keluar merupakan pajak ekspor yang harus dibayar eksportir. Kemudian, denda administrasi adalah penerimaan negara dari eksportir maupun importir yang telah melanggar ketentuan. Seperti tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut), pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest. (fai/uno)

 

Realisasi Triwulan III Kantor Bea Cukai

Bea Masuk

Tahun 2019 : Rp 11,02 miliar

Tahun 2020 : Rp 11,69 miliar

 

Bea Keluar 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X