Meski Turun, Kemerdekaan Pers Kaltara Masih di Atas Indeks 70

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:26 WIB
Mansyur
Mansyur

TARAKAN - Tren Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2020 di Kaltara mengalami penurunan dibanding tahun 2019. Diketahui nilai IKP 2020 Kaltara adalah 77,26 turun 1,35 poin dari 2019 dengan nilai 78,79. 

Meski begitu kondisi kemerdekaan pers berkategori cukup bebas karena berada di atas 70 poin. Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara Datu Iskandar Zulkarnain melalui Sekretaris Mansyur menyatakan, secara umum kemerdekaan pers tahun 2020 di Kaltara yang dirilis oleh Dewan Pers sudah cukup baik dengan kondisi yang ada saat ini. 

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Khususnya adanya penurunan pada IKP Lingkungan Fisik dan Politik dengan nilai 78,65. Dibanding tahun 2019 mencapai 79,95 poin.

"Tak terlepas masih persoalan pemasukan perusahaan pers, dengan pemerintah daerah yang memang menjadi dilema bagi teman-teman pers di Kaltara dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga bisa dikatakan, bahwa kebebasan pers di Kaltara masih jauh dari yang diharapkan oleh teman-teman pers dan masyarakat Kaltara pada umumnya. Kalau dipersentasekan bisa di bawah 60 sampai 70 persen," jelasnya, (13/10).

Menurutnya, penurunan IKP merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Kaltara sebagai provinsi baru tentu butuh citra yang baik. Dengan tujuan indeks kemerdekaan pers di Kaltara di mata publik terbangun dengan baik. Sehingga ada keuntungan tersendiri bagi Kaltara dan menarik investor bisa masuk ke Kaltara untuk ikut membangun Kaltara menjadi lebih baik.

"Tapi di sisi lain, sangat bertolak belakang dengan hati nurani insan pers sebagai corong pemerintah dan masyarakat. Serta kontrol sosial, sebagaimana peran dan fungsinya yang diatur di dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.

Ia menegaskan, pers selalu ingin mengekspresikan dirinya dalam memberitakan segala macam persoalan yang timbul dari kebijakan maupun kinerja pemerintah daerah. Pada intinya, hal tersebut sebagai kritikan membangun namun tetap berada dalam kode etik jurnalistik dan perilaku wartawan. 

Lebih lanjut, kata Mansyur, pemerintah saat ini tidak kredibel dalam mengucurkan anggaran kepada media yang belum legal formil. Dalam arti, masih banyak media yg berbadan usaha CV bukan PT atau yayasan, dan koperasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi rekanan pemerintah daerah dalam hal publikasi atau advertorial yang dibuat oleh OPD Pemda. 

"Padahal, dalam undang-undang sudah jelas bahwa yang dikatakan perusahaan pers adalah yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi. Tapi kenyatannya tidak demikian di Kaltara. Ya kami mohon maaf sekali lagi," keluhnya.

Ia berharap, Pemda harus adil dan bersikap profesionalitas tanpa mengintervensi, dan bisa membedakan berita umum dan berita iklan. Selain itu aparat penegak hukum dan narasumber sering diberikan pelatihan tentang bagaimana peran dan tugas pers.

"Kami harapkan juga pemerintah daerah lebih pro aktif membangun komunikasi ke organisasi pers yang diakui oleh dewan pers. Seperti PWI, IJTI, dan AJI. Di Kaltara sejauh ini baru ada PWI dan IJTI," pungkasnya. (*/sas/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X