Mahasiswa Ini Ngaku Jualan Sabu Demi Bayar Kuliah

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Mengaku terdesak dengan kebutuhan hidup dan biaya kuliah, pria berinisial MS nekat berjualan sabu dengan modal awal sebesar Rp 1,5 juta. Padahal, MS tercatat sebagai mahasiswa aktif semester akhir dan seharusnya sudah menjadi sarjana tahun depan. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni menjelaskan, pelaku tertangkap saat berada dalam kamar di RT 18 Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Minggu (11/10) sekira pukul 22.15 Wita. 

Pelaku diketahui saat itu tinggal bersama saudaranya. Sementara orangtuanya berada di Malaysia. “Waktu kita lakukan penangkapan, pelaku sedang mengemas sabu menjadi ukuran kecil di dalam kamarnya,” jelasnya, (13/10). Selain ditemukan sabu dengan berat bersih 2,9 gram, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang Rp 900 ribu. 

Sabu dijual pelaku, berkisar harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seorang di sekitar Jalan Timbunan, Beringin di Kelurahan Selumit Pantai dengan uang cash Rp 1,5 juta. Tapi, siapa yang penjual sabu ke MS ini, kita terputus di situ. Karena MS mengaku tidak kenal dan hanya ditawari barang, tapi tidak tahu siapa orangnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Musni, dari pengakuan pelaku sudah membeli sabu di tempat yang sama sebanyak tiga kali. Selain menjual, pelaku juga merupakan penikmat barang haram tersebut. 

“Kalau bisnis sabunya, pengakuan MS baru sebulanan ini,” sebutnya. Pelaku beralasan menjadi penjual sabu karena terdesak kebutuhan hidup. Selain itu pelaku sedang membutuhkan biaya untuk menyelesaikan kuliahnya. MS saat ini masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tarakan dan sedang mengerjakan skripsi tahap akhir. 

Disinggung terkait lokasi pelaku menjual sabu, Musni mengungkapkan, pembeli dari warga Tarakan hingga Pulau Tibi, Kabupaten Tana Tidung. Di Pulau Tibi ini, memang kerap menjadi lokasi warga untuk memancing dan mencari kerang tudai.

“MS naik perahu sama temannya baru jual ke nelayan yang mancing sama cari tudai di Pulau Tibi. Jalannya malam hari, tapi temannya tempat dia menumpang perahu ini tidak tahu kalau MS tujuannya ikut karena mau jualan sabu,” bebernya. 

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana minimal 5 tahun penjara. 

“Hasil tes urine MS juga positif pengguna sabu. Tapi, ada barang bukti sabu dan MS juga merupakan pengedar. Jadi tidak ada Pasal 127 mengenai pengguna sabu,” ujarnya. (*/sas/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X