Pasti Dapat Kerjaan, Karena Tenaga Perawat Masih Dibutuhkan

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:52 WIB
LULUS PENDIDIKAN: Wisudawan Politeknik Kaltara mengenakan toga karena dinyatakan lulus dari pendidikannya.
LULUS PENDIDIKAN: Wisudawan Politeknik Kaltara mengenakan toga karena dinyatakan lulus dari pendidikannya.

TARAKAN – Tenaga perawat dalam dunia kerja masih sangat dibutukan di Kaltara. Bahkan, tahun lalu diperkirakan 80 persen alumni, baik Universitas Borneo Tarakan (UB) dan Akademi Keperawatan (sekarang Politeknik Kaltara), terserap. 

Demikian diungkapkan Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalimantan Utara (Kaltara), Ns Rohandi Baharuddin. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan milik Pemerintah Provinsi Kaltara, pun menerima perawat baik lulusan pendidikan profesi ners dan pendidikan vokasi atau D3 keperawatan.

“Untuk tenaga kesehatan, khususnya perawat itu masih sangat dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi pandemi ini, tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai garda terdepan memiliki sumbangsih besar untuk penanganan,” terang dia, (13/10). 

Untuk tenaga perawat, baik dari pendidikan vokasi maupun profesi nurse, sebelum ke dunia kerja harus melewati uji kompetensi. Sebagai persyaratan mendapatkan sertifikat kompetensi. 

Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi, termasuk surat tanda registrasi (STR) yang menjadi salah satu persyaratan memperoleh pekerjaan. Sehingga, adanya surat STR itu maka sudah memiliki legalitas untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebenarnya, menurut Rohandi, PPNI memperjuangkan bagaimana satu perawat satu desa untuk mengakomodir kebutuhan tenaga keperawatan yang dimulai desa baru ke kota. Apalagi Kaltara terbagi atas beberapa pulau, belum lagi daerah-daerah yang masih jauh dari cakupan layanan kesehatan yang tentu masih diperlukan.

Namun, untuk kesejahteraan perawat, diakui Rohandi masih kurang. Pihaknya di organisasi profesi pun sudah berjuang. Menurutnya, Pengurus Pusat PPNI sudah pernah mengeluarkan Surat Keputusan terkait masalah kesejahteraan. 

Di mana untuk take home pay, tiga kali daripada upah minimum provinsi (UMP). Tetapi masih dikembalikan lagi ke rumah sakit, apakah dengan tiga kali UMP itu bisa memenuhi. 

Akan tetapi, lanjut Rohandi, pada dasarnya perawat bisa membuka praktek mandiri keperawatan dan sudah dijamin oleh Peraturan Menteri Kesehatan. Perawat yang boleh membuka praktek mandiri  adalah perawat yang memiliki keahlian tertentu atau sesuai kompetensi dengan kewenangan yang dimiliki. 

Sementara itu, Direktur Politeknik Kaltara, Muhammad Aris mengaku, per 24 Juni 2020, institusi pendidikannya kini berganti nama dari Akadami Keperawatan menjadi Politeknik Kaltara dengan membuka tambahan satu program studi. 

“Dengan adanya Politeknik Kaltara menambah lagi satu prodi namanya sarjana terapan promosi kesehatan. Itu merupakan perguruan tinggi baru di Indonesia, juga rata-rata yang melaksanakan ada berapa perguruan tinggi,” ujar Aris. 

Sehingga, ia optimistis prospek kerjanya besar sekali. “Yang sekarang inikan ada mahasiswa kami sudah terima, empat tahun ke depan itu akan wisuda. InsyaAllah untuk bekerja itu cepat sekali,” ungkapnya.   (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X