Sudah Divonis Total 40 Tahun Penjara, Baru Pria Ini Nangis...!!

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:37 WIB
SIDANG PUTUSAN: Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).
SIDANG PUTUSAN: Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).

TARAKAN – Terdakwa Rusdi, kasus sabu dibawah 1 gram telah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu. Rusdi masih menjalani masa hukuman tersebut, kembali mendapatkan vonis untuk dua perkara lainnya. Bahkan divonis hukuman 15 dan 20 tahun penjara, (14/10). Adanya putusan tersebut membuat Rusdi tak kuasa menahan tangis usai pembacaan tuntutan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, untuk perkara 239 gram sabu, terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara pemufakatan jahat bersama Arifuddin, divonis hukuman 20 tahun penjara. 

“Vonis 15 tahun dan 20 tahun penjara ditambah 5 tahun sebelumnya. Jadi total 40 tahun. Memang pertimbangan kita, si Rusdi sudah pernah tersangkut masalah pidana. Kemudian, tertangkap lagi dan dalam sel masih berstatus tahanan, dia malah menjadi perantara penjualan sabu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Rusdi berbeda. Sehingga vonis yang diterima pun berbeda. Artinya, hukuman yang harus dijalani Rusdi ditambah sesuai vonis yang dijatuhkan. Dengan mengulangi perbuatan tindak pidana, akhirnya Rusdi divonis hukuman tinggi untuk dua perkara yang menjeratnya. 

“Tapi Rusdi belum terima, pas putusan dibacakan dan masih pikir-pikir,” ucapnya. Lebih lanjut, kata Melcky, tahun 2019 lalu, Rusdi pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan barang bukti 480 gram bersama tiga orang lainnya. Termasuk Muhammad Lalid yang tertangkap di Parepare, Sulawesi Selatan pekan lalu. 

Rusdi dan Lalid dibebaskan Majelis Hakim hingga tingkat Kasasi, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Namun akhirnya Rusdi ditangkap pada April lalu, dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram. Saat berada di dalam Rutan Polres Tarakan, Rusdi tetap berjualan sabu dalam sel.

“Rusdi ini jual sabu dan ditemukan sabu dirumahnya oleh polisi. Kemudian, sudah ditangkap masih tidak jera dan malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi perantara serta penghubung dari dalam sel,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rusdi, Nazamuddin menyatakan satu dari tiga perkara melibatkan temannya Arifuddin. Namun, khusus perkara Arifuddin vonis akan dibacakan pekan depan.

“Kalau Rusdi nyabu dalam sel hukumannya dan menjual sama Arifuddin divonis 15 tahun. Terus yang untuk perkaranya sabu sendiri divonis 20 tahun. Rusdi masih pikir-pikir,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X