WNA Diperbolehkan Datang ke Indonesia

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Perdemuan Sebayang
Perdemuan Sebayang

TARAKAN – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk, keluar dan menetap di Indonesia. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dengan harapan bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Perdemuan Sebayang, bagi WNA yang memiliki penjamin dan dengan tujuan bisnis, akan diperbolehkan datang ke Indonesia. Khusus fasilitas visa bebas kunjungan dan visa on arrival (VOA) dihentikan sementara, dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

“Prinsipnya tetap sama (Permenkumham nomor 11 tahun dan nomor 26 tahun 2020)," jelasnya, kemarin (14/10). Dalam Permenkumham terbaru ini, menurut dia, mengutamakan protokol kesehatan, dalam pengajuan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal RI di masing-masing negara serta saat check point di konter imigrasi. Kebijakan juga diharap bisa melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WNA.

“Seperti WNA Malaysia yang ada stranded di Indonesia, atau kebijakan HAM mereka ini harus dilindungi. Kita berikan perlindungan, meski dalam izin tinggal kunjungan, tetap atau terbatas nanti dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) lagi,” bebernya. 

Lebih lanjut, kata Sebayang, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia meminta persetujuan ke kantor imigrasi setempat melalui penjamin. Selanjutnya, notifikasi diberikan kepada WNA yang mengajukan visa kunjungan dan visa terbatas. 

“Visa kunjungan hanya bagi mereka yang memiliki pekerjaan darurat dan mendesak. Seperti tenaga ahli, yang harus mengerjakan proyek di Indonesia, karena tidak ada orang di Indonesia yang mampu. Lalu, pembicaraan bisnis diperbolehkan, karena masa pandemi ini perekonomian tidak boleh berhenti,” urainya. 

Imigrasi hanya memperbolehkan pemberian izin visa tinggal terbatas bagi pekerja dibidang penanaman modal dan investasi. “Jadi, hanya dalam bekerja dan tidak bekerja, seperti melakukan penanaman modal dan penyatuan kerja, kemudian wisatawan lansia,” ungkapnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X