Karena Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Menaruh hati dengan wanita di bawah umur, membawa pelaku berinisial MN (50) berurusan dengan polisi. Pelaku memukul korbannya berinisial DK (14). Ia juga memukul saudara DK berinisial DN (11).

Pelaku nekat melakukan penganiayaan, karena DK sempat dekat dengan teman sebayanya. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui PS Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aiptu Yoyon Iscahyono menjelaskan, DK dan DN tinggal bertetangga dengan pelaku di Jalan Aki Balak, Gang Mangga RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara. 

“Hari Senin (11/10) itu, sekira pukul 19.30 Wita pelaku mendatangi korban tidak jauh dari rumahnya dan memukul korban menggunakan balok yang panjangnya sekitar 2 meter,” ungkapnya, (14/10).

Awalnya, pelaku hendak memukul DK, namun DN hendak membela dan mencoba menahan pukulan pelaku. Akhirnya, kakak beradik ini pun menjadi korban penganiayaan. Menurut pengakuan korban, pelaku memukul dengan menggunakan balok ke bagian tangan, lengan, dan badan kedua korban.

Korban mengalami luka lebam dan tangannya tidak dapat digerakkan karena memar. Kedua korban yang tiba di rumahnya langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. 

“Diduga terlapor ini menaruh hati kepada korban (DK). Waktu pelaku mengetahui korban dekat dengan laki-laki lain sebayanya, dia marah. Makanya pelaku pukul korban gunakan balok,” bebernya. 

Ditambahkan, pelaku juga sering membelikan barang kepada korban. Bahkan, pelaku pernah membelikan korban sebuah telepon genggam. Namun, korban membantah dan mengaku tidak mengetahui pelaku menyukainya. 

“Orangtua korban yang datang ke kantor polisi melaporkan pelaku. Setelah visum, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Waktu kami datang, pelaku juga mengakui perbuatannya," ujarnya. 

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku MN terancam 5 tahun penjara. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X