Upah Minimum Kaltara Diprediksi Tak Naik

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pengamat ekonomi memprediksi upah minimum pada tahun 2021 sulit naik imbas wabah bencana nonalam Covid-19.  Ekonom sekaligus dosen pada Universitas Kalimantan Utara (Kaltara) Dedik Wiryawan, menyatakan banyak perusahaan yang melakukan efisiensi biaya maupun tenaga kerja sehingga menimbulkan adanya pemutusan hubungan kerja(PHK).

"Kita ketahui bersama, akibat bencana non alam ini semua sektor terpukul, termasuk juga pelaku usaha ditambah dengan turunya daya beli masyarakat. Hal ini berpotensi menjadi tantangan pelaku usaha membuat inovasi agar tetap eksis," ujarnya. 

Pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada penentuan upah pada tahun 2021 mendatang. Namun untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) selama ini masih berlandaskan pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Selama PP tersebut belum diubah kenaikan masih tergantung dari tingkat besaran inflasi nasional bukan inflasi daerah," sebutnya. Kondisi pandemi Covid-19, menurutnya juga berimbas pada inflasi yang mengalami minus. Hal itu juga memicu tidak adanya kenaikan UMP maupun UMK.

"Kemungkinan kecil kalau UMP maupun UMK diturunkan akibat pertumbuhan ekonomi yang mengalami minus, alangkah tidak bijaksana sekali kalau itu terjadi,” ujarnya. (*/mts/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X