Tetapkan DPT Tarakan 143.130 Pemilih

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 20:35 WIB
TETAPAN DPT: Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang dilaksanakan KPU Tarakan, Kamis (15/10).
TETAPAN DPT: Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang dilaksanakan KPU Tarakan, Kamis (15/10).

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara, melalui rapat pleno terbuka yang terlaksanan, (15/10). 

“Kita sudah tetapkan untuk DPT Tarakan 143.130 pemilih. Kita sudah lakukan dihadapan semua tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan Capil,” terang Ketua KPU Tarakan, Nasruddin. 

Selanjutnya, data tersebut akan direkap di tingkat provinsi pada 17 Oktober. Setelah itu, KPU Tarakan akan umumkan DPT di masing-masing kelurahan untuk dilihat secara umum di masyarakat.

Menurut Nasruddin, ada perubahan dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS), meski tidak signifikan. Jumlah DPS sebelumnya diperoleh 143.605 pemilih. 

Menurutnya, perubahan itu terjadi karena beberapa hal. Di antaranya karena ada masukkan dari masyarakat, Capil dan juga ada penambahan jumlah pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. 

Untuk di Lapas, tidak semua pemilih tidak ada di DPS. Hanya beberapa saja yang tidak masuk di DPS. Nasruddin menilai, ini merupakan hasil final. 

Untuk proses selanjutnya, KPU menunggu instruksi dari KPU RI. Apabila masih ada masyarakat yang memberikan masukkan dan tanggapan. Penetapan DPT ini, merupakan kerja upaya maksimal PPDP, PPS dan PPK. 

Di pihak lain, Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi, SDM dan Data Informasi Bawaslu Tarakan Dian Antarja menilai hasil ini sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam aturan. 

“Rekapitulasi ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 maupun dalam PKPU,” ungkapnya. 

Artinya, lanjut Dian, rekapilutasi ini merupakan hasil pencermatan bersama. Baik penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, masukkan dari masyarakat maupun pasangan calon.  

Bawaslu Tarakan, menurut Dian, sudah menyampaikan rekomendasi sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat kota. Tujuannya agar rekapitulasi bisa berjalan dengan baik. 

Terkait Lapas, Dian membeberkan ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). sebelumnya hanya 1 TPS menjadi 2 TPS, seiring perubahan pada hasil DPT. 

“Di Lapas berdasarkan rekapitulasi ada 2 TPS, yaitu TPS 16 dan TPS 17. Dimana TPS 17 itu merupakan hasil dari perekaman e-KTP pada tanggal 6 dan 7 Oktober di Lapas,” tuturnya. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X