Rusdi Dihukum 40 Tahun Penjara, Karena Tak Kapok-Kapok

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 20:42 WIB
SIDANG PUTUSAN: Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).
SIDANG PUTUSAN: Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).

TARAKAN – Vonis hukuman 40 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Rusdi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, untuk tiga perkara berbeda. Hukuman tersebut tetap akan dijalani terdakwa. 

Menurut Pakar Hukum Syafruddin, jika satu peristiwa hukum maka terdakwa maksimum mendapat vonis 20 tahun hingga hukuman mati. Namun jika perkaranya berbeda atau tidak dalam satu kejadian, maka terdakwa harus menjalani masa hukuman tambahan.

“Tetap harus dijalani. Kalau berbeda peristiwa memungkinkan itu. Contoh, hari ini mencuri dan dipenjara 5 tahun. Dalam penjara lagi membunuh orang, kena lagi 15 tahun. Jalanilah semua itu,” terang Syafruddin, Kamis (15/10).

Ia pun mencontohkan, jika dalam satu peristiwa ada tindak pidana penculikan yang disertai penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Maka, akan diambil hukuman tertinggi atau hukuman mati. Dalam kasus Rusdi, memungkinan untuk tetap menjalani masa hukuman selama 25 tahun penjara. 

“Asalkan dia dapat remisi dan dikurang dua per tiga masa tahanan,” tuturnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menegaskan, Rusdi tetap menjalani masa tahanan pertama. Yaitu 5 tahun, 15 tahun lagi hingga 20 tahun vonis penjara. Dalam suatu perkara, jika terjadi pengulangan terlebih dalam perkara yang sama akan ditambah sepertiga dari hukuman yang dituntut.

“Contohnya narkotika ini wajib ditambah sepertiga. Tapi ini tidak kami tambah sepertiga. Karena kami berharap ada efek jera dan tidak menimbulkan polemik yang berbeda," ungkapnya.

Ia mengaku, hal tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 KUHP dan pasal 272 KUHAP. Sebelumnya, pihaknya juga sudah pernah memvonis terdakwa lain, namun dengan tiga perkara narkotika yang sama. “Apalagi dia (Rusdi) menjadi penghubung di Tarakan sama Malaysia. Ini bukan sekali, tetapi sudah berulang kali,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X