Jaksa Sita Aset Bandar Sabu 2,4 Kg

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 20:57 WIB
TAHAP DUA TPPU: Hendro Setiawan (dua dari kiri) menunggu tanda tangan berkas tahap dua TPPU di Kejaksaan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).
TAHAP DUA TPPU: Hendro Setiawan (dua dari kiri) menunggu tanda tangan berkas tahap dua TPPU di Kejaksaan Negeri Tarakan, Rabu (14/10).

TARAKAN - Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hendro Setiawan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Tarakan, Rabu (14/10). 

Perkara Hendro merupakan hasil penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, melalui pengembangan dari pengungkapan sabu 2,4 kilogram (kg) pada Oktober 2019 lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, proses tahap dua yang dilakukan menyita waktu hingga malam hari. Pasalnya ada banyak barang bukti yang disita. 

Awalnya, jaksa terlebih dahulu mencocokkan barang bukti dokumen dengan fisik, seperti tanah, surat kendaraan bermotor, rumah dan barang bukti lainnya.

“Barang bergerak, ada mobil 3 unit. Barang tidak bergerak, ada 5 bidang tanah dan bangunan. Ada juga uang di dalam rekening, nilainya Rp 22 juta,” ungkapnya, (15/10).

Ditambahkan, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Hendro terdapat di Tarakan dan Bulungan. Dari semua aset yang dimiliki Hendro memiliki nilai yang sangat besar dan dilengkapi dokumen resmi. 

“Kemarin sempat ada yang miskomunikasi (terkait barang bukti). Tapi sudah dilengkapi BNN RI,” katanya. 

Dalam perkara ini, penelitian dan asas kesetaraan dari BNN RI ke Kejagung. Namun, karena kejadian di Tarakan, sidang akan dilakukan di Tarakan. Jaksa yang menyidangkan juga dari Tarakan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung. 

Lebih lanjut, kata Aulia, seluruh aset yang disita, selanjutnya di persidangan Hendro yang akan membuktikan bahwa aset yang disita ini tidak berkaitan dengan perkara narkotika yang menjeratnya sebelum ini. Pasalnya perkara TPPU ini, beban pembuktian diserahkan kepada tersangka.

“Apakah barang yang disita itu mereka bisa membuktikan bahwa bukan hasil dari kejahatan. Kalau memang bisa dibuktikan, nanti putusan dari Majelis Hakim, dikembalikan kepada terdakwa,” tuturnya. 

Jika nantinya Hendro tidak bisa membuktikan, maka semua barang bukti akan dirampas negara untuk dilelang. Dalam perkara ini, Hendro disangkakan pasal kumulatif yakni Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

“Setelah kita terima ini, jangka waktu masa penahanan 20 hari untuk kita melakukan penelitian berkas. Jika perlu ada pemeriksaan tambahan maka akan kita lakukan. Tapi, sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pegadilan Negeri Tarakan, dalam waktu paling lama 15 hari,” ujarnya. (*/sas/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X