Aksi Damai Sampaikan Dua Tuntutan

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 21:22 WIB
JAMIN KEAMANAN AKTIVIS: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GERAM Tarakan memaksa pihak kepolisian untuk memberikan jaminan tidak adanya penangkapan aktivis di Tarakan, Sabtu (17/10).
JAMIN KEAMANAN AKTIVIS: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GERAM Tarakan memaksa pihak kepolisian untuk memberikan jaminan tidak adanya penangkapan aktivis di Tarakan, Sabtu (17/10).

TARAKAN – Aksi damai dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Tarakan, dengan mendatangi Mako Polres Tarakan, kemarin (17/10) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut menuntut Polres Tarakan untuk memberikan jaminan keamanan, terkait maraknya penangkapan aktivis dalam penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari pantauan media ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Dayak Kota Tarakan (IMDKT) sempat melakukan orasi di perempatan Grand Tarakan Mall (GTM). Setelah itu langsung melakukan long march ke Mako Polres Tarakan.

Koordinator aksi Hendra Rivaldo menyatakan, ada dua poin tuntutan yang disampaikan ke Polres Tarakan. Pertama, untuk tetap mengawal penolakan UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh anggota DPRD Tarakan dan Pemkot Tarakan belum lama ini. “Jangan sampai nanti penolakan Omnibus Law ini redup dengan isu-isu lainnya,” tegasnya.

Tuntutan kedua, menginginkan anggota kepolisian khususnya Polres Tarakan bisa menjamin keamanan dan ketertiban atas maraknya penangkapan aktivis yang menolak UU Cipta Kerja. Selain itu, pihak kepolisian bisa memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di tempat umum dan mengeluarkan pendapat. 

Pasalnya, kebebasan penyampaian pendapat di tempat umum dijamin dalam pasal 28 UU 1945. “Sekarang marak penculikan aktivis di kota-kota lain. Bahkan tidak terpublish oleh media. Kami juga menginginkan, agar pihak kepolisian tidak bertindak represif kepada mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Rivaldo, pihaknya juga membuat petisi yang ditandatangani bersama Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira. Meski belum ditandatangi, namun pihak kepolisian sudah menerima petisi tersebut. Alasan tidak ditandatangani, karena masih ada beberapa revisi yang ditujukan ke Polres Tarakan.

“Alhamdulillah sudah diterima. Kepolisian juga menyampaikan, selama tidak ada tindakan yang melanggar aturan, maka tidak ada aksi penangkapan,” bebernya.

Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengaku, siap menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di tempat umum. Akan tetapi, masyarakat dan mahasiswa juga memahami aturan hukum yang berlaku. “Kalau pelaksanaan penyampaian aspirasi, kami siap membantu mengamankan kegiatan itu. Dengan harapan, teman-teman yang melakukan kegiatan bisa memahami koridor yang berlaku,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X