Terapkan e-Visa Bagi WNA

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 21:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Visa tinggal terbatas yang diizinkan bagi Warga Negara Asing (WNA) ketika masuk ke Indonesia hanya dua jenis. Yakni, dalam rangka bekerja dan tidak bekerja. 

Khusus visa dalam rangka bekerja, dalam hal penanaman modal. Sementara untuk visa dalam keadaan tidak bekerja seperti penyatuan keluarga. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 yang ditetapkan 29 September lalu. 

“Karena masih dalam masa pandemi, Dirjen Imigrasi mengimplementasikan dengan dikeluarkan visa elektronik (e-Visa). Ini sebagai inovasi, agar bisa memutus mata rantai dan mengurangi tatap muka. Jadi, semuanya by system,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Perdemuan Sebayang, Sabtu (17/10).

Setelah persyaratan soal penjamin yang membuat jaminan, barulah dipenuhi maka e-Visa dikeluarkan. Proses visa ini selanjutnya akan disetujui Dirjen Imigrasi, setelah dikeluarkan Kedutaan Besar (Kedubes) di masing-masing negara WNA ini berasal.

“Visa elektronik langsung dikirim ke penjamin dan WNA yang akan datang ke Indonesia. Tinggal diprint penjamin dan menyampaikan kepada WNA atau by system melalui email. Visa elektonik ini berupa lembaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Sebayang, pada saat WNA ini hendak membeli tiket dan check in di bandara, tinggal menunjukkan hasil swab Covid-19 kepada petugas. Setelah boarding pass didapatkan, WNA baru bisa melakukan perjalanan masuk ke Indonesia. 

“Tapi, wajib menggunakan protokol kesehatan. Standarnya tetap kita berlakukan di airport kita,” tegasnya. Ia menjelaskan, ada 7 bandara besar, ditunjuk sebagai jalur masuk WNA. Meliputi Bandara Kualanamu, Batam, Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai dan Sam Ratulangi. 

Sedangkan tempat yang ditunjuk untuk pemeriksaan imigrasi lainnya, hanya khusus diberikan fasilitas seperti menggunakan alat angkut. Dalam arti, WNA datang dengan kapalnya di pelabuhan di Indonesia.

“Ada 90 pelabuhan laut yang menjadi pintu masuk WNA, pekerja asing dengan membawa alat angkutnya, yaitu kapal. Jadi, Permen Nomor 26 ini sebagai pengganti Permen Nomor 11 Tahun 2020 tentang pembatasan masuknya WNA ke wilayah Indonesia,” ungkapnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X